Lumajang

BLT DBHCHT Sumbersuko Lumajang Terjadi Pemotongan dan Tak Tepat Sasaran, Kades Minta Dikembalikan dan Dilibatkan

Diterbitkan

-

BLT DBHCHT Sumbersuko Lumajang Terjadi Pemotongan dan Tak Tepat Sasaran

Memontum Lumajang – Usai dikeluhkan petani dan buruh tani tembakau terkait pendataan penerima BLT DBHCHT (bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau) tahun 2022 hingga dugaan adanya pemotongan nominal bantuan kepada penerima bantuan di Desa/Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, menuai perhatian Kepala Desa (Kades) setempat. Diperoleh informasi, bahwa pada Kamis (19/01/2023) kemarin, Kepala Desa Sumbersuko Ahmad Taufik, mengumpulkan sejumlah petani dan buruh di Balai Desa Sumbersuko. Tujuannya, salah satunya untuk membahas penyelesaian persoalan itu.

Kades Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Memontum.com, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut adalah membahas terkait permasalahan yang ada di Desa Sumbersuko. Utamanya, terkait BLT DBHCHT tahun 2022.

“Sebagai Kepala Desa, saya mengharapkan ke depan atau di tahun 2023, untuk pendataan (bantuan, red) lebih clear melalui desa. Karena kalau pendataan melalui desa, itu lebih mudah. Karena, desa bisa melihat bahwa bantuan ini untuk siapa. Semisal untuk buruh tani tembakau, maka desa paham dan bisa melihat langsung dan paham. Oh iya ini yang berhak atau bukan. Lain halnya sama BLT yang dari desa, itu kita masih kesulitan. Ada beberapa orang yang rumahnya bagus, tapi tidak punya tegal sawah. Atau sebaliknya, ada rumahnya jelek tapi tegal sawahnya lebar. Berbeda dengan BLT DBHCHT, kita bisa tahu petani atau buruh serta mengecek langsung. Makanya, saya heran kemarin sampai ada kesalahan dan dugaan oknum-oknum pemotongan bantuan,” kata Kades Ahmad Taufik.

Baca Juga :

Advertisement

Di 2023 ke depan, Kades Sumbersuko berharap untuk pendataan agar baik dan tidak ada persoalan lagi. Sehingga, tidak ada kekeliruan pendataan maupun pemotongan hak yang seharusnya diterima oleh buruh tani tembakau.

“Soalnya, kasihan yang benar-benar buruh tani tembakau dan yang benar-benar berhak. Karena, buruh tanikan juga membantu menghasilkan cukai tembakau. Sementara untuk pemotongan (BLT DBHCHT, red) yang dilakukan, saya suruh kembalikan. Dengan catatan untuk yang seharusnya mendapatkan Rp 1,5 juta dan hanya mendapatkan Rp 300 ribu dan Rp 400 ribu, harus dikembalikan. Pertemuan tadi, pun mereka sepakat untuk mengembalikan. Karena, ini bantuan dari pemerintah dan jangan disalahgunakan,” tegasnya.

Camat Sumbersuko, Hari Sujatmiko, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat (20/01/2023), terkait pertemuan di Balai Desa Sumbersuko, membenarkan adanya pelaksanaan itu, meskipun dirinya mengatakan bahwa pertemuan itu hanya musyawarah. “Kemarin sudah dimusyawarahkan dengan Pak Kades,” ujarnya.

Ketika ditanya tanya ulang siapa-siapa yang melakukan pemotongan, Camat Sumbersuko menyampaikan masih dipetakan. “Belum, masih dipetakan oleh Pak Kades,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah petani dan buruh tembakau di Desa/Sumbersuko, mempertanyakan adanya BLT DBHCHT tahun 2022 dari Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Itu karena, mereka yang terlibat langsung, baik menjadi petani atau buruh tembakau, justru tidak terdata penerima bantuan. Sementara, nominal bantuan yang diberikan, pun tidak sesuai, meskipun dalam proses penyerahan bantuan diberikan dalam bentuk buku rekening dan ATM. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas