Probolinggo
Berikan Pelayanan Prima, Pemkot Probolinggo Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Memontum Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo kembali meraih penghargaan tingkat regional. Kali ini, penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah tersebut, telah melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 pada Pemerintah Daerah di Jawa Timur. Pemerintah Kota Probolinggo sendiri, masuk lima besar nilai tertinggi di Jawa Timur. Yakni dengan nilai 83.23 dengan kategori B dan berada di zona hijau.
Kota Mangga dan Anggur ini, berada di urutan ke empat setelah Kabupaten Ngawi dengan nilai 85,36 di peringkat pertama. Lalu, Kabupaten Sidoarjo di peringkat ke dua dengan nilai 84,46, peringkat ke tiga diduduki oleh Kabupaten Kediri dengan nilai 84,15.
Acara penyampaian piagam penghargaan tersebut, dilaksanakan di Kantor Ombudsman Perwakilan Jatim di Ngagel Surabaya, pada Senin (20/03/2023) tadi. Hadir di acara itu, Staf Ahlis Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Agus Hartadi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan bahwa penilaian tersebut dilaksanakan pada rentang Agustus hingga November 2022 pada 38 kota/kabupaten. “Terdapat beberapa perangkat daerah yang menjadi objek penilaian di masing-masing instansi daerah tersebut di antaranya Dinas Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Puskesmas,” ujarnya.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Ditambahkan Agus bahwa, bahwa ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan pelayanan publik terhadap Undang-Undang Republik Indonesia No 25 tahun 2009. Penilaian ini dilakukan tanpa adanya pihak ketiga agar capaian penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertangggung jawabkan. Kemudian, pendekatan kuantitatif menjadi cara pengolahan data yang telah mereka dapatkan melalui pengumpulan data dari masing-masing instansi.
“Hasil penilaian pada tahun 2022 ini mengalami fluktuasi dengan kecenderungan ada perbaikan. Pemerintah Daerah yang mendapatkan zona hijau mengalami kenaikan. Di tahun 2021 hanya ada 9 Pemda, dan di 2022 ini sudah meningkat 15 Pemda. Pemda yang sebelumnya di zona merah sudah meningkat ke zona kuning, saya harap pemda yang sudah zona hijau mempertahankan pencapaiannya,” jelas Agus.
Dirinya juga memberikan tanggapan atas capaian yang diterima oleh Pemkot Probolinggo. Agus berkata, bahwa dengan capaian ini menjadi dorongan motivasi kedepannya untuk memperbaiki pelayanan publik.
“Kami juga tidak berhenti untuk terus memberikan arahan kepada perangkat daerah untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Karena sebagai manusia juga tidak luput dari kesalahan, ke depannya kami berkomitmen akan merusaha memperbaiki pelayanan publik kami,” ungkapnya.
Diketahui, ada empat dimensi penilaian. Yakni input, proses, ouput dan pengaduan. Di Kota Probolinggo sendiri enam perangkat daerah yang dinilai antara lain Puskemas Kedopok, Puskesmas Jati, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (kom/pix/gie)