Jember
Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemkab Jember Raih Penghargaan Ombudsman
Memontum Jember – Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil penilaiannya terhadap performa pelayanan publik dari pemerintah daerah. Salah satu daerah yang menerima hasil kinerja pelayanan publiknya, yaitu Pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam penilaian itu, Pemkab Jember berhasil mendapatkan rapor baik, dengan nilai 81,08 poin atau masuk zona hijau atas pelayanan publik tahun 2022. “Alhamdulillah, Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi. Tentunya, ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” kata Pj Sekda Jember, Arif Tjahjono, seusai menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Tinjau Layanan Masyarakat di MPP Kota Malang, Pj Wali Kota Tak Temukan Adanya Kendala
- WTI Mbois Ilakes Pemkot Malang Mampu Tekan Angka Inflasi hingga 10 Persen
- Bupati Ipuk Silaturahmi dan Ajak Muhammadiyah Terus Berperan Aktif dalam Pembangunan Banyuwangi
- Terima Keluhan Pedagang Pasar Madyopuro Soal Saluran Drainase, Pj Wali Kota Sarankan Perbaikan
- Serambi MyPertamina dan Modular Dispenser BBM Jadi Primadona Selama Libur Lebaran di Jatim
Arif menambahkan, penilaian ini merupakan wujud dari pelaksanaan Perpres RI Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, yang bertujuan mendorong setiap penyelenggaraan pelayanan publik, untuk mematuhi UU No. 25/2019 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 5 OPD dengan nilai tinggi dalam performa pelayanannnya, di antaranya Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Disdukcapil, DPMPTSP serta Dinsos Jember,” urai Arif.
Selanjutnya, dirinya mendorong seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jember, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Bahkan tahun depan, Pemkab Jember mentargetkan dapat meraih penilaian Kategori A. “Harus terus ditingkatkan,” pesan Arif kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Jember. (kom/rio/sit)