Jember
Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemkab Jember Raih Penghargaan Ombudsman
Memontum Jember – Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil penilaiannya terhadap performa pelayanan publik dari pemerintah daerah. Salah satu daerah yang menerima hasil kinerja pelayanan publiknya, yaitu Pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam penilaian itu, Pemkab Jember berhasil mendapatkan rapor baik, dengan nilai 81,08 poin atau masuk zona hijau atas pelayanan publik tahun 2022. “Alhamdulillah, Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi. Tentunya, ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” kata Pj Sekda Jember, Arif Tjahjono, seusai menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
Arif menambahkan, penilaian ini merupakan wujud dari pelaksanaan Perpres RI Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, yang bertujuan mendorong setiap penyelenggaraan pelayanan publik, untuk mematuhi UU No. 25/2019 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 5 OPD dengan nilai tinggi dalam performa pelayanannnya, di antaranya Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Disdukcapil, DPMPTSP serta Dinsos Jember,” urai Arif.
Selanjutnya, dirinya mendorong seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jember, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Bahkan tahun depan, Pemkab Jember mentargetkan dapat meraih penilaian Kategori A. “Harus terus ditingkatkan,” pesan Arif kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Jember. (kom/rio/sit)