Jember
Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemkab Jember Raih Penghargaan Ombudsman

Memontum Jember – Ombudsman Republik Indonesia merilis hasil penilaiannya terhadap performa pelayanan publik dari pemerintah daerah. Salah satu daerah yang menerima hasil kinerja pelayanan publiknya, yaitu Pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam penilaian itu, Pemkab Jember berhasil mendapatkan rapor baik, dengan nilai 81,08 poin atau masuk zona hijau atas pelayanan publik tahun 2022. “Alhamdulillah, Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi. Tentunya, ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” kata Pj Sekda Jember, Arif Tjahjono, seusai menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Arif menambahkan, penilaian ini merupakan wujud dari pelaksanaan Perpres RI Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, yang bertujuan mendorong setiap penyelenggaraan pelayanan publik, untuk mematuhi UU No. 25/2019 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 5 OPD dengan nilai tinggi dalam performa pelayanannnya, di antaranya Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Disdukcapil, DPMPTSP serta Dinsos Jember,” urai Arif.
Selanjutnya, dirinya mendorong seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jember, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Bahkan tahun depan, Pemkab Jember mentargetkan dapat meraih penilaian Kategori A. “Harus terus ditingkatkan,” pesan Arif kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Jember. (kom/rio/sit)
















