Pemerintahan
Berkah Corona, Sebanyak 92 Napi di Lamongan Dibebaskan
Memontum Lamongan – Sebanyak 92 warga binaan atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan akhirnya mendapatkan asimilasi dari Pemerintah melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Hal itu dibeberkan Dwi Achmad selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) dan Kegiatan Kerja, Lapas Lamongan. Kepada awak media, Rabu (8/4/2020).
“Untuk mendapatkan bebas asimilasi di rumah bagi warga binaan yakni merupakan program dari pemerintah melalui Permenkumham nomor 10 tahun 2020,” katanya.
Selain itu, dijelaskan Dwi Achmad, untuk pembebasan warga binaan atai Napi yang mendapat Asimilasi akan dilakukan dalam 7 (tujuh) tahap yaitu dilakukan pada tanggal 1 April sebanyak 10 orang, disusul tanggal 2 ada 14 orang, kemudian tanggal 3 ada 8 orang, dan pada tanggal 4 sebanyak 10 orang.
“Kemudian tanggal 6 ada 26 orang dan terakhir tanggal 7 sebanyak 24 orang. Totalnya sebanyak 92 orang, 4 diantaranya perempuan,” jelasnya.
Tak hanya itu, ditegaskan Dwi Achmad, dari 92 warga binaan yang mendapatkan Asimilasi adalah perkara umum dan narkoba di bawah hukuman 5 tahun, yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham nomor 10 tahun 2020.
“Diantara syaratnya yakni harus menjalani setengah masa pidana dan tanggal dua pertiga hukumannya hingga tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020. Seudah menjalani 6 bulan berkelakuan baik dan tidak terkait dengan PP 99 dan Narapidana Korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut Dwi Achmad berpesan, meski sudah mendapatkan kebebasan, namun penerima program Asimilasi dari pemerintah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan kegiatan keluar rumah.
“Intinya, selama masa asimilasi, mereka semua wajib di rumah sehingga apabila memasuki masa integrasi nanti akan diusulkan sesuai program diantaranya cuti bersyarat dan bebas bersyarat,” pungkasnya. (fjr/zen/yan)