SEKITAR KITA
Berkas 18 Tersangka Dugaan Pemberi TPK Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Memontum Probolinggo – Berkas perkara dugaan pemberi dalam tindak pidana korupsi (TPK) jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh tim penyidik KPK. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 18 berkas nama tersangka terduga pemberi, dilimpahkan secara keseluruhan oleh tim anti rasuah.
Sebagaimana diberitakan, dalam sangkaan yang menyeret 22 tersangka, di mana KPK menetapkan empat orang diantaranya Bupati Probolinggo non aktif, PTS alias Puput Tantriana Sari bersama suami, Hasan Aminuddin alias HA, sebagai tersangka dan diduga sebagai penerima. Sementara 18 orang atau diantaranya SO alias Sumarto, Kades Karangren nonaktif, ditetapkan terduga tersangka sebagai pemberi.
Baca Juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
SO bersama 17 nama lain, sebagaimana keterangan KPK, disangkakan dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Ini, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Berkas perkara tersangka SO (Sumarto) dkk sebagai pihak pemberi dalam perkara dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dinyatakan lengkap. Hari ini (29/10/2021), tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Ditambahkannya, untuk penahanan 18 tersangka, akan dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), untuk waktu selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai 17 November 2021,” terangnya.
Untuk penahanan sejumlah tersangka, diperoleh keterangan, jika beberapa nama ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Baik itu untuk tersangka So, AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar) dan NH (Nurul Hadi). Beberapa nama lain, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, seperti NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Lalu, beberapa tersangka ditahan di Rutan Salemba, atas nama SO (Sugito) dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, atas nama SR (Sahir). Kemudian, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, yaitu SD (Samsuddin) dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MI (Maliha).
“Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya. (sit)