Hukum & Kriminal

Berkas Dua Tersangka Proyek Pasar Manggisan Jember Segera Dikirim Pengadilan Tipikor

Diterbitkan

-

Berkas Dua Tersangka Proyek Pasar Manggisan Jember Segera Dikirim Pengadilan Tipikor

Memontum Jember – Pihak Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke Jaksa penuntut umum dalam kasus pembangunan Pasar Manggisan tahun anggaran 2018.

Peningkatan tahapan ini untuk tersangka masing-masing, AS dan MHS. Hal itu dijelaskan Kajari Jember, Zulfikar Tanjung, saat rilis media, Rabu (21/04).

Baca juga:

”Hasil penyidikan sudah rampung dan berkas perkara diserahkan pada penuntut umum, lalu penuntut umum diserahkan tahap kedua,” kata Zulfikar yang baru menjabat sebagai Kajari selama 1 bulan ini.

Lebih lanjut pihak Kejaksaan akan segera menyerahkan kepada pengadilan tipikor di Surabaya. ”Tindak lanjut berikutnya, akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor surabaya,” ujarnya.

Advertisement

Tersangka AS yang ditangkap beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Jakarta setelah ditetapkan sebagai buronan dalam pemeriksaan terungkap sebagai pemilik perusahaan pemenang tender renovasi Pasar Manggisan, Tanggul. ”Tersangka as yang memiliki perusahaan PT Dita Putri Waranawa. As bekerja sama dengan MHS,” sebutnya.

”Dalam pembangunan Pasar Manggisan dikerjakan oleh MHS. Sebenarnya perushaan ini milik As, namun MHs meminta mengerjakan proyek tersebut seolah olah perusahaan itu miliknya,” imbuh pria asal Sumatera Barat ini.

“Posisi MHS selama ini menurut Zulfikar tidak termasuk kepengurusan dalam perusahaan tersebut. Sehingga itu modus dalam pembangunan Pasar Manggisan,” terangnya.

Dalam pelimpahan pengerjaan tersebut, AS mendapatkan fee. Akibat ulah korup kedua tersangka negara mengalami kerugian negara Rp 1,3 Miliar.

Advertisement

Sebagai informasi kasus rasuah renovasi Pasar Manggisan ini telah menyeret banyak pihak ke penjara Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, Anas Ma’ruf. Anas dihukum penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua orang kontraktor lainnya yakni Edi Sandi divonis enam tahun pejara dan denda Rp 200 juta serta Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara juga denda Rp 200 juta. Seorang terdakwa lainnya Irawan Sugeng Widodo divonid bebas murni. (rio/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas