Hukum & Kriminal
Berkedok Arisan, Ibu Rumah Tangga di Kota Batu Kelabui Puluhan Korban hingga Ratusan Juta
Memontum Kota Batu – Janjikan keuntungan besar ketika mengikuti arisan, seorang wanita berinisial SMA (23) seorang Ibu Rumah Tangga dari Desa Tulungrejo, Kota Batu, berhasil mengelabui puluhan orang korban hingga merugi ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap, setelah salah satu korban melaporkan nasib tersebut, kepada Satreskrim Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus, menjelaskan bahwa memang benar pada hari Kamis (15/07) ada laporan tentang dugaan penipuan yang berkedok arisan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kemudian terlapor diperiksa dan akhirnya dilakukan penahanan.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
“Modus yang digunakan tersangka, yakni dengan menawarkan arisan kepada para korban, dengan menjanjikan keuntungan hingga 50 persen. Yakni, dengan mengatakan bahwa salah satu anggota arisan, ada yang butuh di take over. Sehingga, apabila korban-korban bersedia memberikan uang, maka dikemudian hari akan mendapatkan keuntungan besar tersebut,” kata Kasatreskrim, Jumat (16/07) tadi.
Dengan menjanjikan keuntungan besar itulah, terang Kasatreskrim, akhirnya para korban tergiur. Namun, karena yang dijanjikan tidak kunjung diwujudkan, dalam batas waktu yang ditentukan, mereka pun komplain lalu melaporkan kejadian ke petugas.
Dari pemeriksaan sementara, Kasatreskrim menjelaskan, satu orang sudah melaporkan secara resmi dugaan itu. Sementara delapan orang lainnya, sebagai saksi.
“Selama menjanjikan keuntungan besar, awalnya janji yang disampaikan tersangka bisa dilakukan. Hanya saja, kemudian menjadi kendala, karena ternyata keuntungan tersebut seperti istilah gali lubang – tutup lubang. Sebab, keuntungan yang dijanjikan ternyata mengambil uang dari nasabah yang lain,” terangnya.
Korban yang melaporkan kejadian ini, tambahnya, mengalami kerugian sampai dengan Rp 278 juta dengan bukti transfer kepada tersangka. Kepada pelaku, karena tindakannya dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain tersangka SMA, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut. “Apakah ada tersangka lagi, kita masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, SMA saat dikonfirmasi, mengaku bila melakukan iming-iming arisan melalui grup WhatsApp Arisan Leliana.
Untuk meyakinkan sejumlah korban, dirinya pun membuat list dan menjual slot tersebut kepada calon korban agar mau takeover. “Ya, saya janjikan keuntungan besar biar mereka berminat,” ucapnya.
Lalu saat ditanya keuntungan tersebut untuk apa? Dirinya mengaku, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan buat memutar keuntungan yang diberikan pada para calon korban. “Nilai total bisa hampir Rp 1 miliar. Tapi, itu termasuk bunganya. Kalau tidak, ya nilainya tidak segitu,” paparnya. (bir/sit)