Mojokerto

Bingung Gak Punya Kerjaan, Arek Gebangmalang Jualan Sabu di Tepi Jalan

Diterbitkan

-

Boghi Danu Putro bin Amin, tersangka kasus kepemilikan dan penjualan sabu. (ar)

Memontum Mojokerto— Satreskoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, Boghi Danu Putro bin Amin (26) warga Dusun Grogolgede, Rt 4 Rw 3, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digelandang petugas dan harus merasakan pengapnya sel tahanan. Pelaku ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto karena diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas AKP Sutarto menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto berdasarkan informasi dari masyarakat, Jum’at (19/1/2018) sekitar Pukul 23 WIB.

 Barang bukti yang berhasil diamankan. (ar)

Barang bukti yang berhasil diamankan. (ar)

Masih Tarto, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket sabu kemasan plastik klip yang diisolasi kertas warna putih, yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus Rokok Merk Gudang Garam Surya dengan berat 0,22 gram, 2 paket sabu kemasan plastik klip masing masing diisolasi kertas warna putih, yang dibungkus kertas grenjeng rokok warna emas dan dimasukkan plastik klip dengan berat 0,58 gram, 1 bendel plastik klip, 1 buah kaleng bekas tempat Rokok Merk Gudang Garam Surya, 1 unit Handphone Merk Lenovo warna putih

“Pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual Narkotika jenis shabu,” ungkap Tarto.

Pelaku, lebih lanjut Tarto mengungkapkan, bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasubag. (ar/yan).

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas