Mojokerto

Bobol Mobil Colombia Mojokerto, Duo Bandit asal Sragen Keok

Diterbitkan

-

Memontum Mojokerto— Unit Pidum dan Buser Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penahanan terhadap 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lokasi kejahatan di depan kantor Columbia alamat Jl Mojopahit No.369, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/75/III/2018/JATIM/Res Mjk Kota, tanggal 22 Maret 2018. Korban atas nama Edi Mulyono (40) warga Dusun Candirejo, Rt 01 Rw 11, Kelurahan Tegowangi, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.


Kedua pelaku adalah, Katemin bin Warjo (52) warga Dusun Pilang, Rt 29 Rt 06, Desa Pilang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan Fengki Solanda (40) alamat Sidomulyo VI/8, Rt 03. Rw 01 7.

Kronologisnya, pada hari Kamis 22 Maret 2018, pukul 10.30 Wib, korban Edi Mulyono, memarkir mobil Mitsubishi L-300 warna biru, No.Pol B-9781-PAB yang bertuliskan COLUMBIA di depan kantor Columbia, di Jl Mojopahit No. 369, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Korban menurunkan barang-barang elektronik ke dalam toko Columbia. Selesai menurunkan barang, korban minum kopi di depan toko. Sekitar pukul 11.20 Wib, dua orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol S-6503-SH yang berjalan dari arah utara menuju selatan berhenti di depan mobil yang sedang parkir. Selanjutnya salah satu tersangka turun dan berjalan menuju ke sasaran. Sedangkan tersangka lainnya menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan kondisi sekitar.

“Kemudian tersangka Katemin membuka pintu mobil sebelah kiri dan langsung mengambil 1 buah tas pinggang warna hitam berisi uang, HP dan lain-lain yang berada di atas dasbord. Kemudian tersangka kabur bersama tersangka Fengki kearah selatan dan kira-kira 50 meter para tersangka ditangkap anggota bersama warga dan membawa tersangka ke kantor,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo SH SIK.

Ditambahkan Kapolres, barang bukti yang berhasil disita adalah, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atad nama Edi Mulyono, 1 buah ATM Bank Mandiri, atad nama Edi Mulyono, 1 buah HP Merk Lenovo warna putih tipe A390, Uang tunai Rp.2.400.000, dan 1 buah sepeda motor Bonda Beat warna merah putih No.Pol S-6503-SH. “Kedua pelaku bisa dijerat dengan dengan 363 KUHP, pungkas Kapolres Kita Mojokerto. (@r/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas