Kota Malang
BPBD Sebut Kota Malang Alami Anomali Cuaca yang Bisa Ekstrem

Memontum Kota Malang – Cuaca yang terjadi di Kota Malang saat ini, tidak menentu. Berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca mengalami perubahan dari musim penghujan ke musim kemarau. Hal itu, akan terjadi sampai April, sehingga akan terjadi anomali cuaca.
“Anomali cuaca itu artinya akan terjadi cuaca yang tidak pernah kita pahami, bisa saja ekstrem, dimana akan menimbulkan bencana yang harus kita waspadai,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Malang, Alie Mulyanto.
Berkaitan dengan itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, jika terjadi cuaca yang panas kemudian hujan. Menurutnya, hal itu pasti akan ada perubahan yang sangat luar biasa. Karena berkaitan dengan kecepatan angin dan juga petir yang akan terjadi. “Jadi ada dua hal yang harus kami perhatikan dalam rangka mengurangi resiko bencana. Pertama, berkaitan dengan korban jiwa, kedua berkaitan dengan material,” tambahnya.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Selain itu, dijelaskannya, jika kadar resiko bencana di Kota Malang, yang berkaitan dengan bencana alam itu ada empat. Yakni, tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem yang menyebabkan pohon tumbang serta puting beliung dan yang terakhir gempa bumi. “Berdasarkan kajian resiko bencana itu, di masing masing potensi bencana pasti ada di setiap wilayah kecamatan Kota Malang,” terangnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya bencana dan mengurangi resiko bencana yang terjadi di Kota Malang, tentu BPBD akan selalu bekerjasama dengan dinas-dinas terkait. Seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamaong Praja (Satpol PP). (cw2/gie)
















