Kota Malang
BPBD Sebut Kota Malang Alami Anomali Cuaca yang Bisa Ekstrem
Memontum Kota Malang – Cuaca yang terjadi di Kota Malang saat ini, tidak menentu. Berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca mengalami perubahan dari musim penghujan ke musim kemarau. Hal itu, akan terjadi sampai April, sehingga akan terjadi anomali cuaca.
“Anomali cuaca itu artinya akan terjadi cuaca yang tidak pernah kita pahami, bisa saja ekstrem, dimana akan menimbulkan bencana yang harus kita waspadai,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Malang, Alie Mulyanto.
Berkaitan dengan itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, jika terjadi cuaca yang panas kemudian hujan. Menurutnya, hal itu pasti akan ada perubahan yang sangat luar biasa. Karena berkaitan dengan kecepatan angin dan juga petir yang akan terjadi. “Jadi ada dua hal yang harus kami perhatikan dalam rangka mengurangi resiko bencana. Pertama, berkaitan dengan korban jiwa, kedua berkaitan dengan material,” tambahnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Selain itu, dijelaskannya, jika kadar resiko bencana di Kota Malang, yang berkaitan dengan bencana alam itu ada empat. Yakni, tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem yang menyebabkan pohon tumbang serta puting beliung dan yang terakhir gempa bumi. “Berdasarkan kajian resiko bencana itu, di masing masing potensi bencana pasti ada di setiap wilayah kecamatan Kota Malang,” terangnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya bencana dan mengurangi resiko bencana yang terjadi di Kota Malang, tentu BPBD akan selalu bekerjasama dengan dinas-dinas terkait. Seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamaong Praja (Satpol PP). (cw2/gie)