Kota Malang

BPJS Sediakan Layanan Mudik Lebaran

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—–Komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS saat masa Iibur Iebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota agar peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Untuk daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hendry Wahjuni, dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).

Hendry menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat Iibur Iebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka Iayanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. “Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani,” tegas Hendry, didampingi dr. Eka Yuni K, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS KC Malang.

Animo masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. (rhd)

Hendry mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Untuk itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. “Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN,” jelas Hendry, didampingi Roy Winandra, Kepala Bidang Perluasan Bidang Peserta dan Kepatuhan BPJS KC Malang.

BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, Iayanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru Iahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru Iahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Advertisement

“Selain di Kantor Cabang, selama masa Iibur Iebaran, kami juga membuka Iayanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru Iahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda Iayanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit. Maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan, karena membutuhkan solusi segera,” tandas Hendry, didampingi Wenan Setyo Nugroho, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan KC Malang. (adn/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas