Kabupaten Malang
Bujangan Donomulyo Ngurir SS Masuk Pagak
Memontum Malang–Usai pesta Shabu-Shabu (SS), tersangka Roni Setiawan alias Ponikem (25) dihentikan anggota Reskrim Polsek Pagak di Jalan Raya Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Selasa (24/7/2018) bujangan itu tampak menginap di rumah tahanan Polsek Pagak.
Tersangka Roni, warga Dusun Pasar apon, Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diduga sebagai seorang pemakai dan kurir narkoba jenis Shabu-Shabu (SS). Kamis (19/7/2018) pukul 23.20, ia digeledah petugas.
Tepatnya saat naik sepeda motor Honda Vario N 3874 EEG ia dihadang anggota Polsek Pagak. Awalnya, ia dicurigai karena keluyuran di jalan raya pada malam hari. Terlebih, tersangka berhenti di pinggir jalan.
Siapa sangka, dalam penggeledahan, anggota Reskrim Polsek Pagak menemukan benda mencurigakan di balik jok sepeda motor. Saat diteliti, benda plastikan itu adalah serbuk putih Shabu-Shabu (SS)
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota patroli kemudian ke lokasi dan menggeledah tersangka. Dalam jok ada SS. Kami akan kembangkan ke pelaku lain, ” terang Kapolsek Pagak, AKP Harnoko kepada Memontum.com.
Dijelaskan lebih detil Kanit Reskrim Polsek Pagak, Bripka I Yustiar, bahwa barang bukti disita berupa 1 poket besar dan 2 poket kecil serta bungkus plastik sisa pakai. Selain itu ada pula ponsel dan bungkus rokok serta seperangkat alat hisap.
“Total dari 3 poket, beratnya 1, 14 gram lebih. Kami sita pula uang tunai hasil penjualan Rp 350 ribu, sepeda motor Vario, ” sebut Bripka I Yustiar, saat ditemui di Polsek Pagak.
Sementara itu di hadapan Yustiar, tersangka mengaku sempat memakai di rumah temannya. Usai pesta SS, ia kemudian hendak mengantarkan ke seorang teman.
Poketan- itu dimasukkan dalam bungkus rokok. “Saya nganggur, tidak kerja. Itu punya teman saya. Saya pakai sebelum Lebaran, sudah 6X, waktu antar diberi Rp 50 ribu, ” aku tersangka Roni. (sos)