Hukum & Kriminal
Bukti Deposito dan SUN Disebut Tidak Tercatat Registrasi, Enam Nasabah Bank Mega Minta Uji Forensik
Memontum Kota Malang – Sebanyak enam korban nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, telah melaporkan wanita berinisial YA (45) mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11/2020) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.
Mereka berharap petugas kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan uang mereka bisa ditemukan kembali. Maliki SH MH, kuasa hukum para korban saat bertemu Memontum.com pada, Senin (16/11) pukul 20.30 WIB, berharap petugas kepolisian melakukan uji forensik terkait surat bukti deposito dan Surat Utang Negara (SUN) Bank Mega yang dimiliki kliennya.
“Bukti itu diberikan oleh YA, yang saat itu menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jl Kyai Tamin. Namun setelah klien kami tidak bisa menarik uangnya, kami klarifikasikan ke Bank Mega dan dikatakan tidak benar atau tidak tercatat di perbankan Bank Mega. Padahal yang menyerahkan YA, kop suratnya juga Bank Mega, print out date, detik tanggal dan jam nya ada,” ujar Maliki.
Mestinya jika surat Deposito dan SUN itu dibuat di Bank Mega, komputer di Bank Mega mesti ada catatanya.
“Tidak tahu lagi kalau YA mencetak di percetakan lain. Sebab kertas-kertasnya asli, semuanya lengkap. Apakah ini palsu atau tidak harus dicocokan dengan milik Bank Mega. Kalau sampai YA mencetak di luar Bank Mega dan ada stempelnya Bank Mega, ini murni kejahatan perbankan. Saya tidak tanya dulu nomer serinya, namun saya tanya bahwa bukti ini kertasnya siapa. Saya pernah menunjukan ke Bank Mega, katanya kertasnya ini asli, namun tidak teregister. Tidak tercatat nomer serinya yang ada di pojok ini. Siapa yang ngeprint saat itu. Kalau ini tercetak di Bank Mega biar masyarakat yang menilai ini palsu atau tidak,” ujar Maliki.
Salah satu korban, Hanny Amalia menceritakan bahwa dirinya mengenal dengan YA pada tahun 2008. “Selama 2011 hingga 2018 dana tidak ada masalah sama sekali. Permasalahan ini muncul saat YA pindah menjabat kepala Cabang Bank Mega Kyai Tamin. Pada Juni 2020, saya mencairkan dana deposito Rp 200 juta, namun oleh YA dicicil hingga Juli 2020,” ujar Hani.
Hanny mulai curiga hingga menanyakan kejelasan uangnya kepada YA. Bahkan saat itu YA datang menjelaskan sendiri ke rumah Hanny. “Dia kemudian datang ke rumah saya, lalu menjelaskan bahwa dana saya diputar untuk dipakai operasional bank dan memenuhi target. YA berkali kali menyatakan, bahwa dana milik saya tidak dipakai untuk hal pribadi. Saya kemudian cek di stafnya ternyata dinyatakan tidak ada transaksi sama sekali dengan dua blanko tersebut,” ujar Hanny.
Hanny semakin kuatir karena uang miliknya tidak sedikit, yakni Rp 1,1 miliar. “Selanjutnya saya disuruh membuat laporan kepada Area Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra. Dan setelah itu Djoko Tjandra menemui saya bersama tim audit dari kantor pusat Bank Mega. Dan mereka menyatakan bahwa blangko bilyet deposito dan blangko SUN milik saya palsu,” ujar Hanny.
Pihaknya semakin kecewa dan tidak menyangka ada kecurangan dilakukan oleh YA. “Produk bank yang ditawarkan oleh YA juga wajar, dengan bunganya bisa dibilang wajar. Bunga yang ditawarkan dalam deposito yaitu sebesar 5,25 persen. Sedangkan untuk SUN, saya mendapatkan per dua minggu lima juta, atau sekitar 1 persen,” ujar Hanny.
Salah satu korban lainnya yakni Tjio Hokky Tjokrowibowo melaui curiga ada yang tidak beres saat YA sudah tidak bisa dihubungi ponselnya. “Sebelumnya mudah dihubungi, namun saat itu mendadak ponselnya tidal bisa dihubungi. Padahal saat itu saya akan mencairkan dana deposito sebesar Rp 300 juta. Bilyet deposito saya bawa ke Bank Mega Jl Kyai Tamin, saat dicek ternyata tidak tercatat dalam sistem bank. Kejadiannya sekitaran Agustus 2020,” ujar Tjio.
Total Tjio menyimpan Rp 800 juta. “Sebanyak Rp 300 juta untuk depoaito dan Rp 500 juta SUN. Kata Djoko Tjandra deppsito dan SUN milik saya tidak pernah tercatat. Kami berharap petugas yang berwajib mengusut tuntas kasus ini,” ujar Tjio.
Seperti diberitakan sebelumnya,Sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali. Oleh karena itu pada, Jumat (13/11), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.
Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020. Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.
Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020. Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.
Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp 400.000.000, penempatan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020. Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp 425.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019. (gie)