Banyuwangi
Bunga Desa di Banyuanyar, Bupati Ipuk Bagikan secara Simbolis Insentif Guru PAUD
Memontum Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan insentif untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam penyaluran insentif tahun ini, tidak kurang sekitar Rp 7,2 miliar yang disalurkan kepada 1.200 guru PAUD non ASN se-Banyuwangi. Sementara prosesi penyerahan sendiri, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, kepada perwakilan guru di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, atau di sela kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di desa, Rabu (08/05/2024) tadi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk mengatakan bahwa insentif untuk guru PAUD non-ASN, setiap tahunnya diberikan sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus. Terlebih, dedikasi guru PAUD selama ini sangat luar biasa.
“Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja sangat luar biasa mendidik anak-anak tanpa mengenal lelah,” kata Bupati Ipuk.
Pada penyaluran kali ini, insentif diberikan kepada 1.200 orang. Para penerima adalah para guru pada satuan pendidikan prasekolah. Seperti kelompok bermain, Taman Kanak-Kanak (TK), satuan pendidikan sejenis serta daycare.
Baca juga :
“Apa yang diberikan ini, tentu belum sebanding dengan jasa dan dedikasi para guru PAUD selama ini. Namun kami berharap ini bisa bermanfaat. Ke depan kami akan berupaya untuk menambah sesuai kemampuan fiskal daerah,” tambah Bupati Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, mengatakan bahwa total insentif guru PAUD di tahun ini mencapai Rp. 7,2 miliar. Insentif itu diserahkan dalam empat termin atau tiga bulan sekali.
“Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6 juta pertahunnya. Yang kemarin kami terimakan adalah termin pertama. Untuk jumlah penerima insentif tahun ini sama dengan tahun lalu, sebanyak 1.200 orang. Namun, bisa jadi orangnya berbeda karena ada sebagian yang mengundurkan diri dan ada juga guru yang baru,” imbuhnya.
Suratno juga memastikan, para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No.14/2005 tentang guru dan dosen. Didalamnya terdapat kriteria guru penerima insentif yakni non ASN dan harus S1. Lalu, belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP), bukan penerima bantuan keuangan khusus dari provinsi dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan (Dapodik).
“Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan, karena terbentur syarat. Namun, ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi,” terang Suratno. (kom/sit)