Kabupaten Malang
Buntut Insiden 125 Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, Mabes Polri Copot Kapolres Malang dan Sembilan Anggota Brimob
Memontum Malang – Keseriusan Mabes Polri dalam mengurai tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen, yang membuat sekitar 125 nyawa melayang, mulai dibuktikan. Mabes Polri akhirnya menonaktifkan jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, sejak Senin (03/10/2022) malam. Pencopotan jabatan kapolres tersebut, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Dari hasil anev dan evaluasi malam ini, sesuai telelegram ST 2098/X/Kep 2022, menontaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang dan dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri,” tegas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Selanjutnya, tambah Kadiv Humas, jabatan Kapolres Malang digantikan oleh AKBP Putu Kolis Arya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Selain mencopot Kapolres Malang, terangnya, juga menonaktifkan komandan batalyon (Danyon), komandan kompi (Danki) serta komandan peleton (Danton) Brimob sebanyak sembilan orang. Dari sembilan anggota Brimob itu, yakni
Danyon Brimob, AKBP Agus, Danki, AKP Has Darman, AKP Nanang, Danton, Aiptu Solikin, Danton, Aiptu M Samsul, Danton, Aiptu Ari Diyanto, Danki, AKP untung, Danton, AKP Danang, Danton, AKP Nanang serta Danton, Aiptu Budi.
“Semuanya masih diperiksa Tim Mabes Polri hingga malam ini. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja cepat. Namun, unsur ketelitian dan kehati-hatian serta proses ilmiah dalam bekerja, menjadi standart tim Mabes Polri dalam bekerja,” tegas Dedi.
Dedi menambahkan, tim hari ini juga melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. “Dari hasil itu, tim melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara dari penyelidikan statusnya, kini menjadi penyidikan. Malam ini statusnya sudah penyidikan,” papar Dedi. (sit)