Trenggalek

Bupati Emil, Harapkan Trenggalek Bebas Pasung di Tahun 2018

Diterbitkan

-

Penyerahan bantuan kursi roda kepada Penyandang Disabilitas oleh Bupati Trenggalek

Memontum Trenggalek—Dalam rangka Trenggalek menuju bebas pasung, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi dan pembinaan Pengampu Penyandang Disabilitas di Pendapa Manggala Praja Nugraha. Kegiatan tersebut digelar untuk membebaskan orang dari segala hal yang berbau pasung, karena kendala untuk membebaskan orang dari pasung adalah pihak keluarga dan lingkungan.

Diketahui, di Kota Tempe Kripik tercatat 24 orang yang mendapatkan hukuman pasung karena menderita gangguan kejiwaan. Selain itu diharapkan agar masyarakat yang didaerahnya terdapat orang yang mengalami gangguan jiwa, pasca direhabilitasi bisa diterima kembali di lingkungannya.

Dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, Kasi Pencegahan Penyakit Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Trenggalek mengungkapkan hingga saat ini jumlah orang yang masih di pasung di Kabupaten Trenggalek tercatat 24 orang. “Berdasarkan data yang masuk di Dinas Kesehatan, sampai saat ini tercatat sekitar 24 orang yang ada di Trenggalek yang dilakukan pemasungan,” tutur Agus Hari Widodo, Rabu (27/12/2017).

Ditambahkan Agus, hingga akhir tahun 2017 ini terdapat 53 orang dengan catatan 29 orang sudah dibebaskan. Meski begitu, masih ada lingkungan yang belum menerima masalah pembebasan utamanya keluarga dan lingkungan.

Advertisement

Terpisah, Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak mengatakan untuk menuju Kabupaten Trenggalek bebas pasung, pihaknya juga sudah memiliki dokter spesialis kejiwaan yang ada di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.

“Untuk mengantisipasi adanya pemasungan bagi orang – orang yang mengalami gangguan kejiwaan, Pemerintah Daerah sudah memiliki dokter spesialis gangguan jiwa. Bahkan di RSUD Dr Soedomo Trenggalek dan juga Puskesmas sudah disiapkan ruangan khusus pasien gangguan jiwa. Hal ini dilakukan agar pemasungan yang diberikan kepada orang – orang yang berlatar belakang gangguan jiwa bisa di rawat dan mendapatkan perawatan khusus dari dokter spesialis, ” imbuhnya.

Lebih lanjut, setelah menjalani masa rehabilitasi diharapkan masyarakat mampu menerima kembali orang tersebut dan dapat bersosialisasi layaknya masyarakat pada umumnya.

Bupati Trenggalek ini juga berharap agar di tahun 2018 mendatang, Kabupaten Trenggalek menjadi Kabupaten bebas pasung. Karena meski mengalami gangguan jiwa, pemasungan terhadap manusia termasuk hal yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas