Lumajang
Bupati Lumajang Berlakukan Larangan Kendaraan Berat Melintas di Jalur Lintas Timur
Memontum Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, memberlakukan bagi kendaraan berat untuk tidak melintas di Jalur Lintas Timur (JLT). Pemberlakuan per Kamis (09/03/2023) itu, dengan kategori angkutan yang mempunyai lebar 2,2 meter dan panjang lebih 9 meter serta tinggi sekitar 3,5 meter. Sedangkan, untuk beban atau berat angkutan barang, tidak boleh melebihi 8 ton.
Sejumlah kendaraan yang dikategorikan itu, diantaranya seperti bus, fuso, tronton, trailer, kontainer dan kendaraan sejenis. “JLT sedang kita persiapkan untuk diperbaiki. Kalau diperbaiki rusak lagi, maka muspro (sia-sia, red) uang APBD kita gunakan supaya bisa dijaga. Oleh karena itu, kebijakannya ya membatasi kendaraan dengan tonase yang melebihi kelas jalan,” ungkap Cak Thoriq-sapaan Bupati Lumajang, Jumat (10/03/2023) tadi.
Cak Thoriq juga mengungkapkan, bahwa JLT merupakan jalan kabupaten dengan jalan Kelas III. Sementara kendaraan besar yang melintas tersebut, melebihi tonase dan tidak sesuai dengan kelas jalan. Sehingga, jalan di sepanjang JLT rusak dan memerlukan perbaikan.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
- Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Bakesbangpol Kota Malang Pastikan TPS Pilkada 2024 Aman dari Banjir di Musim Penghujan
- Atasi Lonjakan Harga Sembako Menjelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Operasi Pasar
- Datangi Kampung Biru, Abah Anton Terima Dukungan untuk Kembali Memimpin Kota Malang
“Ini jalan kabupaten Kelas III. Kita membangun jalan, sesuai dengan kelas jalannya,” tegas Cak Thoriq.
Dirinya menyadari, bahwa suatu kebijakan tidak selamanya bisa mencukupi semua kebutuhan masyarakat. Pembatasan kendaraan besar melintasi JLT, akan berimbas terhadap pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut. Seperti warung makan dan bengkel yang mulai sepi.
Namun, tambahnya, pengambilan kebijakan tersebut dilakukan demi kemaslahatan masyarakat secara umum. Pengguna jalan, nantinya tidak lagi was-was dengan banyaknya jalan rusak yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Kita ambil keputusan dengan segala persoalan yang ada. Tetapi, kebijakan kita untuk prioritas yang lebih utama masyarakat secara umum dan mendapatkan manfaat yang baik dari jalan yang kita perbaiki,” paparnya. (kom/adi/sit)