Kabupaten Malang
Bupati Sanusi Serahkan 250 Sertifikat Tanah untuk Rakyat Melalui Program Reforma Agraria di Sumawe
Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi menyerahkan 250 sertifikat tanah untuk rakyat melalui Program Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 di Pusat Pendaratan Ikan Dusun Sendang Biru Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kamis (17/02/2022). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala BKN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, beberapa Jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Malang, serta Camat dan Muspika Sumbermanjing Wetan.
Bupati Malang mengatakan, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang menggantungkan kehidupan masyarakatnya pada tanah. “Bagi masyarakat Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan dengan nilai yang sangat penting. Sehingga, harus diperhatikan, peruntukkan dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong,” kata Bupati Sanusi.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Dirinya juga mengatakan, bahwa selain sebagai sumber daya yang memiliki manfaat besar untuk kelangsungan hidup umat manusia, tanah juga merupakan tempat dimana manusia hidup dan berkembang. “Hal tersebut selaras dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertitik berat pada pembangunan ekonomi dan tercapainya masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tanah memiliki peran yang sangat strategis. Sebagaimana Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Sanusi juga mengatakan, dengan diwujudkannya Program Redistribusi Tanah yang juga merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Dimana, tujuan Redistribusi Tanah adalah untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan membagikan tanah-tanah yang dikuasai negara dan ditegaskan menjadi objek land reform, untuk selanjutnya diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang dan semua pihak yang telah berperan sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan Penyerahan Sertipikat Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2021. Mudah-mudahan dengan sertifikat ini, dapat memberikan manfaat dan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” terangnya.
Bupati Malang juga berharap, semoga sertifikat ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, disimpan, dijaga dengan baik, jangan sampai hilang atau rusak, dan jangan sampai beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. “Penting untuk saya sampaikan, karena keamanan sertifikat kepemilikan tanah ini memang sangat rawan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dikemudian hari, apabila tidak dijaga dengan baik,” terangnya. (cw1/sit)