Lamongan
Bupati Yuhronur Jadikan Kelurahan Sidoharjo sebagai Project PTSL Kelurahan Pertama di Lamongan
Memontum Lamongan – Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, menjadi satu-satunya kelurahan yang terpilih sebagai project PTSL tahun anggaran 2023. Proses pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Sidoharjo, itu dimulai dan ditandai dengan pemasangan patok secara simbolis oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, di Kantor Kelurahan Sidoharjo, Senin (06/02/2023) tadi.
Bupati Yuhronur dalam keterangannya berharap bahwa proses pelaksanaan Program PTSL ini akan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sasaran. Sehingga, dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta memberi rasa aman dan legalitas atas hak milik tanah warga.
“Alhamdulillah, hari ini baru dimulai pemasangan patok. Ini secara simbolis kita pasang di Kantor Kelurahan Sidoharjo. Semoga prosesnya sat set, cepat dan nantinya masyarakat akan merasakan manfaat dari adanya program ini,” kata Bupati Yuhronur.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Lurah Sidoharjo, Subakat, mengatakan bahwa Kelurahan Sidoharjo sebagai satu-satunya kelurahan yang masuk sebagai project PTSL di tahun 2023 dengan kuota yang diberikan yakni 200 bidang tanah. Sedangkan untuk jumlah penduduk Kelurahan Sidoharjo sendiri, berjumlah kurang lebih 5000 penduduk. Sehingga, untuk skema pembagian kuota, agar semua warga yang memiliki bidang tanah melakukan pengukuran dan pematokan. Hanya saja, kuota Program PTSL hanya diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.
“Semua yang punya tanah, saya instruksikan harus dipatok. Program PTSL ini hanya diberikan bagi orang-orang yang tidak mampu dan kami bagi secara merata. Sedangkan bagi warga yang mampu, nanti akan mengurus mandiri,” terang Subakat.
Dengan pemasangan patok, tambahnya, maka seseorang dapat memperoleh beberapa keuntungan. Yakni, sebagai pengaman aset dan kepastian batas tanah, peminimalisir terjadinya sengketa. Juga mempermudah petugas untuk melakukan pengukuran bidang tanah, sehingga akan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah. (jar/zen/gie)