Jember
Buron-pun, Mantan Ketua ASKAB PSSI Jember Bakal Disidangkan
Memontum Jember – Meskipun hingga saat ini mantan Ketua ASKAB PSSI Jember, Diponegoro alias Popo masih berstatus buron, namun kasusnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Pelimpahan itu berupa perkara kasus korupsi yang melibatkan putra mantan Bupati Jember MZA Djalal, yang masih menjadi daftar pencarian orang alias buron selama beberapa bulan ini. Kejari Jember juga telah mengumumkan tersangka Diponegoro ke media nasional sebagai syarat pelimpahan untuk segera digelar persidangan in absentia di Pengadilam Tipikor.
“Kita sudah tetapkan tersangka jadi DPO, pelaku masih saja tidak mengindahkan. Selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Kajari Jember Ponco Hartanto.
Penetapannya berdasar surat perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Negri Jember No Prit-88/0.5.12/fd.1.07/2017 dan surat penetapan DPO No Prit -157/05.12/fd.1/08/2017 tertanggal 16 Agustus 2017, Diponegoro (Popo) Warga Jl Blimbing No 10, RT 001 Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Ponco juga menerangkan bahwa sebenarnya sebagai tersangka dan nantinya terdakwa, maka dalam sidang in absentia tidak bisa menggunakan haknya untuk membela diri di hadapan hakim, sehingga putusan hakim sifatnya mengikat dan harus dijalani dan tidak akan mendapatkan hak keringan sebagai terdakwa.
Ponco masih memberi waktu sebelum batas berakhir. “Semoga saja, tersangka masih mengindahkan dan bisa mempergunakan haknya sebagai terdakwa, dengan catatan segera datang ke Kejaksaan Negeri Jember sebelum batas waktu berakhir,” pungkasnya. (ren/min)