Kota Malang
Burung Kakaktua Besar Muncul di Depan Balkot Malang
Memontum Kota Malang – Aktifis Profauna memakai konstum kakaktua terus membawa papan yang bertuliskan stop penjualan Kakaktua dan Nuri (Hari Kakaktua Indonesia), di depan Balaikota Malang, Jumat (14/9/2018) pagi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk aksi keperdulian dan seruan perlindungan burung dari maraknya penyelundupan termasuk untuk penyelamatan Kakaktua dan Nuri.
Bahkan mereka juga meragakan aksi teaterikal kejamnya penyeludupan burung. Ada 2 aktivis yang memakai kostum kakaktua. Kondisinya tampak tak berdaya karena terikat. Teaterikal tersebut cukup menarik perhatian. Apalagi pemerannya cukup menghayati demi perlindungan burung.
Dibagian belakang aksi teaterikal terdapat tulisan cukup besar “Mendukung P 20 untuk perlindungan satwa liar di hutan,”. Juga spanduk -spanduk pelarangan supaya masyarakat tidak lagi menangkap burung di alam.
Dalam pelaturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2018, memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar, menggantikanl lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung nuri dan kakatua. Saat ini dari 89 jenis kakatua dan nuri di Indonesia, 88 jenis sudah ditetapkan menjadi satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2018 tersebut.
Salah satunya adalah kakaktua putih yang sudah mendapat keoastian hukum untuk dilindungi. Menurut Afrizal Abdi, Juru bicara kampanye Profauna Indonesia bahwa pihaknya menyambut baik P20.
” Kakaktua putih dilindungi. Perdagangan dan penangkapannya dilarang. Penangkapan dan perdagangan 88 jenis kakaktua dan nuri dilarang. Termasuk bagi yang memelihara tanpa ijin bisa dikenakan hukuman penjara. Dengan tidak membeli dan memelihara paling tidak bisa memotong perdagangan burung dilindungi,” ujar Afrizal.
Pihaknya menyayangkan rencana revisi P20 tersebut terkait dikeluarkannya 3 jenis burung dalam daftar dilindungi. Yakni Jalak Suren, Kucica Hutan dan Cucak Rowo.
” Kami sangat menyayangkan. Sebelumnya 3 jenis burung itu sudah tercantum dalam P20 sebagai satwa dilindungi. Kenapa harus ada revisi,” ujar Afrizal. (gie/yan)