Hukum & Kriminal
Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Trenggalek dan Ponorogo Dibekuk Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Dua dari tiga tersangka dugaan pencabulan di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan Polres Trenggalek. Sejumlah tersangka ditahan, karena dilaporkan oleh tua korban ke petugas. Sementara korban, diketahui berusia 15 tahun.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa dari tiga tersangka, satu diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua tersangka yang diamankan, berinisial BAM (19) yang merupakan warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dan BAN (18) warga asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
“Keduanya diamankan pada tanggal 23 Agustus 2022, di area Hutan Precet atau masuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial AP dan kita tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolres Trenggalek, Senin (29/08/2022) sore.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban yang juga merupakan warga Kecamatan Pule, tidak pulang ke rumah selama semalam. Begitu pulang, orang tua korban kemudian menanyakan keberadaannya selama tidak pulang. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh korban.
“Beberapa hari kemudian, ayah korban menerima informasi bahwa korban telah dicabuli oleh tiga remaja. Tidak terima dengan laporan itu, orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek,” kata Kapolres Alith.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Batu Launching 11 Aksi Perubahan PKA LAN Makassar Angkatan VI/2023
- Jembatan Penghubung Kelurahan Diperbaiki, Warga Manfaatkan Getek untuk Sebrangi Sungai
- Perubahan Suhu Ekstrim, Dinkes Kota Malang Beri Imbauan
- Kawasan Hutan Pinus Dusun Ketro Trenggalek Kobarkan Api
- Urai Kemacetan, Dishub Kota Malang Rencanakan Pengembangan SAUM Terintegrasi Malang Raya
Dari laporan itu, tambahnya, petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti-bukti, anggota kemudian melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dipaksa untuk minum minuman keras,” terangnya.
Diperoleh informasi di malam kejadian, bahwa orang tua korban sempat melakukan pencarian. Termasuk, mencari tahu ke guru bela diri korban. Apakah, malam itu ada jadwal latihan bela diri atau tidak.
“Usai kejadian, korban menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada guru bela dirinya. Lalu, diteruskan ke ayah korban,” jelas Kapolres Alith.
Sebagai barang bukti peristiwa itu, petugas mengamankan kaos lengan pendek, rok panjang, jaket, kerudung, pakaian dalam dan gelas plastik yang telah dipotong dan digunakan untuk minum-minuman keras. Hingga berita ini ditulis, dua tersangka masih harus menjalani penyidikan.
“Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” paparnya. (mil/sit)

-
KREATIF MASYARAKAT2 minggu
Warga Junrejo Kota Batu Produksi Mobil Mewah Supercar Lamborghini
-
Kota Batu3 hari
Terbentur SK, Ratusan Kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Terancam Kosong
-
Kota Batu2 minggu
Mesin Pirolisis Kapasitas 50 Ton Dihibahkan PT Arta Asia Putra ke Pemkot Batu
-
Hukum & Kriminal4 minggu
Wedding Organizer Asal Lumajang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Bukit Teletubis Bromo
-
Lumajang2 minggu
Masa Jabatan Habis, Bupati dan Wabup Lumajang Pulang dengan Didampingi Warga
-
Lumajang1 minggu
Dilantik Pj Bupati Lumajang, Kepala BKD Siapkan Kesinambungan Program dan Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabar Desa1 minggu
Rumah Warga Mlawang Lumajang Butuh Sentuhan Perbaikan, Hampir Roboh Belum Dibantu Pemerintah
-
Kota Batu1 minggu
Munculkan Kesadaran terhadap Sampah, Pemkot Batu Tambah CCTV dan Berlakukan Tipiring untuk Warga