Kabupaten Malang

Cakades Bermasalah Dengan Hukum Boleh Ikut Pilkades?

Diterbitkan

-

TERANGKAN : Drs Suwadji SIP MSi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang. (H MansyurUsman/Memontum.Com)

Memontum Malang – Beberapa hari lagi Kabupaten Malang bakal punya gawe besar yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diikuti oleh 859 Cakades di 269 desa. Beberapa tahapan tentunya sudah dilalui, termasuk penyampaian visi misi. Kemudian berlanjut tahap kampanye selama tiga hari kerja. Tiga hari tenang,hingga perhitungan suara Minggu (30/6/2019) mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Drs Suwadji SIP, MSi berharap kepada segenap panitia pelaksana Pilkades untuk betul-betul mempersiapkan diri, baik dari aspek personil, semuanya harus memahami aturan yang sudah dilalui.

Hal yang tak kalah penting,lanjut mantan Kabag Humas dan protokol Setda Kabupaten Malang ini,yakni persiapan untuk hari H yakni kubu rantai yang meliputi sarana dan prasarana, seperti PPS dan lain sebagainya.

“Para Cakades harus siap kalah dan menang. Dalam hal ini tentu terjadi saling beda pendapat. Pilihan boleh beda, tetapi untuk kerukunan dan kebersamaan harus tetap terjaga,” himbau Suwadji, Kamis (20/6/2019) siang.

Advertisement

Disinggung terkait adanya seorang Cakades yang saat ini tengah menjalani proses hukum, seperti halnya Cakades Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan(Sumawe?) Menurut Suwadji, proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pengguguran sebagai seorang Cakades.

“Mereka tetap mengikuti tahapan, toh seandainya dia terpilih, proses hukumnya tetap. Pada saat pelantikan, tetapi dia dalam posisi ditahan, mereka bisa minta ijin selama satu hari. Sesuai regulasi yang ada pemberhentian sementara. Setelah itu dia kembali lagi ke tahanan, ” beber Suwadji sembari memberi contoh kasus yang terjadi atas diri Bupati Tuluagung. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas