Blitar
Calo e-KTP di Blitar Kena OTT Tim Saber Pungli
Memontum Blitar – Tiga orang calo e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Blitar diamankan Tim Satgas Saber Pungli (Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Satreskrim Polres Blitar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (3/1/2018) sekitar 12.30 Wib. Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, ke tiga orang yang diduga melakukan praktek percaloan pengurusan e-KTP tersebut Si, PNS Kasi Pencatatan Kelahiran Dispendukcapil Kab Blitar. Sedangkan dua orang calo yaitu, Sunarji (50), wiraswasta warga jalan Mayang Tengah RT.03 RW. 05 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan Sukartiningsih (59) ibu rumah tangga warga jalan Cendana No. 64 RT 01 RW 03 Kelurahan Srengat Kecamaan Srengat Kabupaten Blitar.
“Mereka diamankan saat melakukan kepengurusan dokumen seperti KTP, Akta kelahiran, Surat Keterangan pindah tempat dan Penghapusan nama dalam KK. Ketiga orang tersebut berikut barang bukti, dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut”, kata Slamet Waloya, Kamis (3/1/2018).
Mereka melakukan praktek percaloan pengurusan e-KTP dengan cara menawarkan jasa pengurusan surat-surat atau dokumen untuk mempercepat proses pengurusannya tanpa harus mengantri dan menunggu lama dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada pemohon. Padahal pengurusan e-KTP sesuai prosedur tidak dipungut biaya sama sekali.
“Mereka menawarkan jasa kepengurusan dengan lebih cepat tidak perlu antri, dengan imbalan sejumlah uang”, jelas Slamet Waloya. Dari hasil kegiatan OTT tersebut, Tim Satgas Saber Pungli Polres Blitar telah mengamankan uang tunai dari ke dua calo sebesar Rp. 898 ribu dan beberapa dokumen serta alat komunikasi yang digunakan oleh para terduga.
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 898 ribu, sejumlah dokumen, serta telpon genggam milik ketiga pelaku”, tandas Kapolres Blitar.
Hariyanto, satu diantara warga yang mengurus e-KTP mengaku, dirinya sudah mengurus e-KTP selama 6 bulan, tetapi hingga kini belum jadi. Sedangkan disisi lain dia mendengar ada seseorang mengurus dengan membayar uang Rp 100-150 ribu, e-KTPnya cepat jadi, hanya menunggu selama 3 hari. “Yang saya dengar bayarnya ke orang luar, kemudian diterima oleh orang dalam,” tutur Hariyanto.
Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso dalam menanggapi OTT di kantornya mengaku, jika pihaknya sudah menyeterilkan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dari praktek pungli dan percaloan. Bahkan Eko juga menegaskan pelayanan yang dilakukan petugas selalu sesuai dengan prosedur. Namun jika terbukti ada stafnya yang melakukan tindakan percaloan dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Kita sudah bersihkan semuanya dari praktik percaloan. Tidak ada antrian lewat belakang, semua nomor antrian sesuai dengan yang disediakan petugas. Pengurusan semuanya juga harus melewati tahapan-tahapan yang berlaku. Namun jika memang ada petugas nakal silahkan saja ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandas Eko Budi Winarso. (an/jar/yan)