Kota Malang
Capaian Kantor Imigrasi Kelas I Malang 2017 Meningkat
Memontum Kota Malang—Kantor Imigrasi Kelas I Malang menyampaikan capaian kinerja Imigrasi akhir tahun 2017. Selain itu, juga tasyakuran atas capaian tersebut dengan menggelar pertandingan futsal yang menyuguhkan penampilan 6 tim dari Imigrasi, Lapas Lowokwaru, dan awak media.
“Alhamdulillah, selama tahun 2017 terjadi peningkatan pada beberapa Capaian, seperti penerbitan paspor, perlintasan orang di TPI, penerbitan izin tinggal untuk orang asing, Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan maksud kedatangan, Izin Tinggal Kunjungan – Izin Tinggal Terbatas – Izin Tinggal Tetap 2017, berdasarkan 5 negara terbanyak, Penegakan Hukum 2017 tindakan Administratif Keimigrasian, dan Inovasi 2017,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono, yang didampingi Selvario (Kasi Status Keimigrasian), Donny PU (Kasubsi Pengawasan dan Penindakan), dan Ketut Satria W. (Kasubsi Perizinan), saat preskon Selasa (19/12/2017).
Capaian penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas I Malang 2017, terjadi peningkatan. Pada tahun 2016 untuk paspor 48 halaman 41.929 buah dan 24 hal 3.907 paspor. Sementara tahun 2017, untuk paspor 48 halaman 40.770 buah, dan 24 halaman 3.412 paspor.
Perlintasan Orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) 2017, tercatat WNI Datang 48 Berangkat 0, WNA Datang 138 Berangkat 58, Kapal Indonesia 1 Asing 9.
Penerbitan izin tinggal untuk orang asing 2017, Kunjungan (ITK) 2.712, Terbatas (ITAS) 2.584, dan Tetap (ITAP) 61. Izin Tinggal Kunjungan 2017 berdasarkan maksud kedatangan yaitu 2.712, diantaranya terbagi Sosial/Budaya 1.276, Pelajar/Mahasiswa 1.083, Pelatihan/Bisnis 38, Lain-lain 315.
Izin Tinggal Kunjungan 2017 berdasarkan 5 negara terbanyak, diantaranya Timor Leste 440, Libya 347, China 276, Malaysia 205, dan Thailand 163. Izin Tinggal Terbatas 2017, berdasarkan 5 negara terbanyak, diantaranya Malaysia 396, China 294, Libya 247, Timor Leste 229, dan Korea Selatan 185. Izin Tinggal Tetap 2017, berdasarkan 5 negara terbanyak, diantaranya Belanda 21, Korea Selatan 7, India 4, Jerman 4, dan Amerika Serikat 3.
Penegakan Hukum 2017 Tindakan Administratif Keimigrasian, diantaranya Pendetensian 10, Denda 115, dan Deportasi 32. Dengan penerimaan negara untuk denda overstay yaitu Rp 175,5 juta untuk 585 hari.
Sedangkan Inovasi Tahun 2017, diantaranya menyediakan Taman Paspor sebagai media mengurangi ketegangan psikologis pemohon setelah perjalanan jauh; menyediakan Area Bermain Anak-Anak untuk mengurangi tingkat kejenuhan anak dan menenangkan Anak; menyediakan Pojok Pintar sebagai Iayanan informasi yang dapat dimanfaatkan secara mandiri oleh pemohon; SMS Greeting yang otomatis terkirim ke masyarakat di area kantor; dan Videotron di halaman depan kantor sebagai media informasi bergerak. (rhd/yan)