Trenggalek

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Trenggalek Sosialisasi bersama Awak Media

Diterbitkan

-

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek membuka sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa dalam Pemilu 2019 di aula Hotel Hayam Wuruk

Memontum Trenggalek—-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa baik cetak maupun elektronik dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang. Bertempat di aula Hotel Hayam Wuruk, sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan media di Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Ahmad Rokhani mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada awak media mulai dari radio, media cetak maupun elektronik terkait peraturan serta pengawasan Badan Pengawas Pemilu saat Kampanye Pemilu 2019 berlangsung.

“Kegiatan kampanye sudah mulai dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Oleh karena arti, guna menekan dan mengantisipasi adanya pelanggaran peserta pemilu, sosialisasi ini sangat diperlukan. Kami juga mengundang teman – media di Kabupaten Trenggalek, karena banyak pelanggaran yang terjadi karena minimnya pengetahuan peraturan yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan, ” ungkap Rokhani, Rabu (21/11/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengundang beberapa narasumber yang akan memaparkan terkait aturan – aturan kampanye sesuai dengan Undang – Undang yang ada. Ia berharap melalui sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa dalam Pemilu tahun 2019 ini, dapat membangun kesamaan persepsi antara semua pihak. Terlebih kepada para peserta pemilu dalam melaksanakan tahapan kampanye.

Advertisement

Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menuturkan bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan yang menyita emosi publik. Kemampuan pengawasan menjadi tanggung jawab semua divisi. Namun, terkait temuan dan laporan pelanggaran kampanye yang paling berwenang adalah divisi penindakan dan pengawasan.

“Tugas utama Bawaslu sendiri adalah sebagai pencegahan, pengawasan dan penindakan. Jangan sampai tidak ada laporan, temuan pengawasan serta penanganan pelanggaran dalam masa kampanye. Sejauh ini, selama proses kampanye berlangsung juga masih banyak pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. Sehingga perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak, tak terkecuali media massa, ” terang Elya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun kecamatan untuk bersama masyarakat berpartisipasi mengawasi dan memantau seluruh tahapan kampanye guna mencegah terjadinya pelanggaran.

Untuk pengawasan pemasangan iklan di media massa, pihaknya membentuk gugus tugas. Fungsi dari gugus tugas ini terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.

Advertisement

“Mau bagaimana pun, kami akan melakukan pengawasan selama proses kampanye berlangsung. Sehingga apapun bentuk pelanggaran yang terjadi, sebisa mungkin untuk dapat dicegah. Jika memang pelanggaran tersebut sudah terjadi, sebisa mungkin, kami juga akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut,” imbuhnya. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas