Jember
Cegah Permasalahan Hukum, RSD Balung MoU dengan Kejari Jember
Memontum Jember – Direksi Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, Kabupaten Jember, saat ini terus berbenah meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk mencegah permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara saat melakukan pelayanan, Rumah Sakit Daerah Balung Jember melaksanakan Memorandum of Understanding atau MoU kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember.
Direktur RSD Balung, dr Andre Kusuma Sp.BS, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan kerja sama itu sangat disambut baik oleh Kejaksaan Negeri Jember. “Ke depan kita akan kembangkan berbagai inovasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat Jember. Untuk itu, berbagai regulasi harus kita taati. Kerja sama dengan Kejari Jember ini penting, agar kebijakan kita sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Dirut RSD Balung dr Andre Kusuma, Selasa (23/11/2021).
Dalam kerja sama itu, pihak Kejari Jember turut dihadiri langsung Kajari Jember, Zullikar Tanjung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, beserta staf jaksa pengacara negara. Sedangkan dari RSD Balung, dihadiri sejumlah pejabat dan staf bagian keuangan dan bagian pengadaan barang jasa.
Baca juga :
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
Kepala Kejari Jember, Zullikar Tanjung, menerangkan bahwa kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang Kajari Jember, Zullikar Tanjung.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya juga melakukan Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili RSD Balung berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu juga, pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari RSD Balung.
Tidak hanya itu, Kejari Jember juga bisa melakukan tindakan hukum lainnya. Yaitu, tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara atau dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya. (rio/sit)