Probolinggo
Ciptakan Lingkungan Aman, RT/RW se Kelurahan Jati Gelar Rembug Bersama Tiga Pilar
Memontum Probolinggo – Tiga pilar di Pemerintahan Kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa,Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahya terorisme di wilayahya masing-masing.
Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
“Ketiga pilar tersebut sudah memiliki dasar hukum dan sekarang ini tinggal bagaimana di sinergikan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing dalam rangka mengantisipasi bahaya terorisme.
Dan itu perlu komitmen bersama supaya ketiganya bisa bersinergi,” ujar Kanit Binmas.IPDA Juminem yang mewakili Kapolsek Mayangan pada kegiatan Sinergitas Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah dalam Mengantisipasi Terjadinya Aksi Teroris ataupun antisipasi berita Hoax di Medsos se Kelurahan Jati kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Ketua RW 05 H.Misnandar Kelurahan Jati.Selasa (8/1/2019)
Dijelaskannya, tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum,”tegasnya.
Demikian juga tugas pokok dan fungsi Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Kepala Desa/Lurah harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,”terang Danramil 0820/01,Kapten Inf.Gatot Widiyono
Babinsa tugas pokok dan fungsinya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor : Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).