Pasuruan
Ciptakan Transparansi Bumdes, Dosen UB Latih Perangkat Desa Gendro
Memontum Pasuruan—-Berdasarkan hasil pengumpulan data di Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, menunjukkan belum adanya mekanisme penyampaian informasi yang efektif kepada masyarakat dan pemilihan media informasi pengelolaan dana, sehingga berdampak pada munculnya penolakan dan kecurigaan masyarakat dalam pelaksanaan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Berkaca dari permasalahan tersebut, Universitas Brawijaya memberikan pelatihan kepada perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk mewujudkan good governance pada pelaksanaan program Bumdes di Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/10/2018). Sekaligus memberdayakan perangkat desa menyampaikan informasi publik dalam mencegah korupsi dalam pelaksanaan program Bumdes.
Dikemas dalam program Doktor Mengabdi (DM) di Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, UB memberikan pelatihan kepada perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat desa, dengan melibatkan dua fakultas dari Universitas Brawijaya, yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA).
Kegiatan pelatihan dilakukan dengan memberikan edukasi tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan implikasi penerapannya dalam program Bumdes di Desa Gendro. Pelatihan pertama diberikan oleh Rachmat Kriyantono, S.Sos., M.Si., Ph.D. terkait Lembaga Publik di Era Keterbukaan Informasi Publik. Sementara, pelatihan kedua diberikan oleh Dessanti Putri Sekti Ari, SE., MSA., Ak., CA. mengenai Pengelolaan Dana Desa.
“Lembaga publik, termasuk desa, tanpa diminta harus melaporkan informasi tentang laporan keuangan. Bentuknya bisa berbagai macam, bisa di facebook, sosial media, selebaran, rapat, atau menyesuaikan kondisi warga. Laporan keuangan wajib diumumkan secara berkala, itu bisa 1 bulan sekali atau 2 bulan sekali,” jelas Rachmat Kriyantono, koordinator program DM UB di Desa Gendro.
Sementara, Dessanti Putri Sekti Ari menambahkan, dana desa harus bisa bersifat transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. “Transparan artinya, pertanggungjawabannya harus bisa diketahui oleh publik. Akuntabel, dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Partisipatif, penyelenggaraannya melibatkan kelembagaan desa dan masyarakat. Tertib dan disiplin, pengelolaan keuangannya harus mengacu pada peraturan,” paparnya.
Adanya pelatihan ini, diharapkan perangkat Desa Gendro dapat menerapkan keterbukaan informasi publik, sehingga tercapainya transparansi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan program Bumdes. (rhd/yan)