Pasuruan

Tiga Penggila Judi Online Digulung

Diterbitkan

-

Tiga penggila judi online diamankan petugas (dik)

Memontum Pasuruan—-Polres Pasuruan berhasil gulung tiga penggila judi online disebuah warnet kawasan viaduk, Desa Gempol pada Jumat (26/10/2018) pukul 01.00 WIB. Kini ketiga tersangka digelandang, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diketahui tiga tersangka bernama Biar Anjar (19), Muhammad Jainal Fitri (20), dan Vicky Arianto (31) ketiganya asal Desa Gempol, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap, berdasaran lapora dari masyarakat.

“Kita dapat info dari masyarakat disebuah warnet kerap dibiat judi online. Mendapat info itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono dihadapan wartawan, Jumat (26/10/2018).

Setelah dipastikan adanya perjudian, tambah Kapolres, petugas langsung mengamankan ketiga perlaku. Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita empat buah komputer, tiga atm serta bukti transferan ke bandar judi online.

Advertisement

Sementara Vicky Arianto, salah satu tersangka mengaku kecanduan judi online jenis poker bari lima bulan. “Awalnya mengenal judi poker online dari temannya. Sekali taruhan capai Rp 200 ribu, jika menang dapat Rp 500 ribu. Tapi saya kalah terus,” aku Vicky tertunduk. (dik/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas