Pasuruan

Soal Caleg Golkar Terjerat Pidana, KPU Tunggu Putusan Inkrah dari Pengadilan

Diterbitkan

-

Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan (dik)

Memontum Pasuruan—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan belum mengambil sikap terkait seorang caleg asal Partai Golkar dapil Rembang yang terjerat pidana. Selama belum ada putusan inkrah dari Pengadilan caleg tersebut bisa mengikuti pemilu.

Hal ini ditegaskan Zainul Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan usai melantik PPK, Rabu (1/1/2019) di kantor KPU. Dikatakan Faizin, sampai saat ini seluruh caleg bisa mengikuti pemilu. Sebab, sampai saat ini seluruh caleg yang tersandung masalah hukum masih belum terbukti dan pihaknya menggunakan asas praduga tidak bersalah.

“Masih belum kami coret, meski kami sudah mendengar ada seorang caleg tersandung masalah pidana. Sebab, belum tentu mereka bersalah, karenanya kami menunggu keputusan pengadilan,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/3/2014).

“Soal terpilih dan tidak dalam pemilu nanti kan bisa dianulir. Pastinya dia (Muhaimin) masih memenuhi syaratan administratif sebagai caleg, ” jelasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Muhaimin Caleg Dapil III meliputi Wonorejo,  Rembang, Kraton dan Pohjentrek ini terjerat kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan.

Menurut Faizin, sesuai dengan peraturan KPU dan beberapa surat edaran (SE) KPU, sebelum ada putusan tetap mereka tetap berhak mengikuti pelaksanaan pemilu. Apalagi, meski sudah menjadi tersangka, namun belum terbukti bersalah secara hukum. “Kan belum sidang, bersalah dan tidak kita tidak tahu. Biar proses hukum berjalan,” ucapnya.

Ditambahkan dia, seandainya putusan inkrah dari pengadilan turun sebelum pileg berlangsung. Pihaknya akan mecoret caleg tersebut. (dik/yan)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas