Bondowoso
Coba Perkosa Pelajar, Seorang Pengangguran Asal Bondowoso Digelandang Polres
Memontum Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perkosaan yang terjadi di kawasan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Adalah Mu (29), warga Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang-Situbondo, yang digelandang petugas karena diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar, berinisial Ra (19) warga kawasan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Aksi nekad itu, diperoleh keterangan terjadi pada Sabtu (16/04/ 2022) sekitar pukul 12.00. Saat itu, pelaku Mu yang diketahui adalah seorang pengangguran, secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban Ra. Sementara saat itu, Ra sedang tertidur lelap dan tidak menyadari kehadiran tersangka.
Melihat korban tidur, pelaku tanpa pikir panjang langsung menyingkap rok korban. Kejadian itu, sontak membuat korban terbangun dan berusaha melakukan perlawanan. Bahkan, hingga membuat celana dalam korban juga robek. Kejadian itu, pun sontak membuat nyali pelaku langsung ciut dan memilih langsung kabur.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Mirisnya, meski sempat ketahuan, pelaku kembali nekad dengan mendatangi rumah korban Senin (18/04 2022) sekitar pukul 13.00. Namun, aksi pelaku ini diketahui dan dilihat oleh kakak korban, sehingga pelaku menghentikan perbuatan tersebut dan korban mengadukan kejadian ke Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, menjelaskan dari kejadian itu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan, satu potong kaos lengan panjang warna merah muda, satu potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, satu potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek dan potong BH warna coklat.
“Dalam kasus ini, pelaku Mu dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, ” ujar AKBP Wimboko.(zen/gie)