Lumajang

Cobra Lumajang Tembak Begal Sadis 9 TKP

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –‘R’ (36) komplotan begal sadis asal Desa Karanglo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang atas aksinya pada 18-Januari-2019 kemarin, di Desa Jambearum Lumajang.Dihadapan petugas, ‘R’ mengaku telah melakukan tindak kejahatan di 9 TKP ( rata-rata korban dilukai ) bersama rekannya, yang kini semua sudah dikantongi identitasnya, sebagian termasuk ‘R’ dalam proses hukum dan yang lain dalam pengejaran.

“Tersangka ‘R’ kami tangkap tepatnya Rabu (23/1/2019), dikarenakan melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal, Rabu (30/1/2019). Catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis perkara curat tahun 2004 vonis 9 bulan, residivis perkara curhewan tahun 2007. Vonis 3 tahun 3 bulan, residivis perkara curas tahun 2013 vonis 4 tahun.

Bahkan, residivis perkara curas TKP Kencong Kabupaten Jember, dengan korban anggota Polsek Kencong Polres Jember dan divonis 4 tahun. Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban menerangkan, tersangka yang satu ini dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri.

“Minimal mereka berdua bahkan kadang sampai 7 orang. Nama-nama pelaku sudah kami kantongi. Sementara ada 6 orang yang masuk dalam jaringan komplotan begal sadis ini sudah kami identifikasi. Tunggu tanggal mainnya,” tegas Kapolres.

Advertisement

Hal senada disampaikan, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH M.Hum, bahwa Tim Cobra telah berhasil menangkap pelaku serta sudah mengantongi data – data para komplotan begal sadis tersebut.

“Tim Cobra Polres Lumajang sudah berhasil menangkap pelaku dan juga sudah mengantongi data-data lengkap komplotan begal yang terkenal sadis ini,” ungkap Hasran.

Aksi pelaku cukup terbilang nekat, satu pelaku ini. Meski tiap kali ditangkap polisi dan ditembak pada bagian kaki, namun rupanya kian tak membuatnya jera. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas