Kabupaten Malang
Curi Kayu Suren Warga, Diringkus Polisi Tirtoyudo
Memontum Malang —Anggota Reskrim Polsek Tirtoyudo, berhasil meringkus pelaku penebang kayu curian milik warga selang 3 hari setelah aksi kejadian dilaporkan korbannya.
Menginap di terungku alias jeruji besi Polsek Tirtoyudo, tersangka Ngatimen (45) warga Dusun Gampingan RT17/RW04, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Sabtu (8/9/2018) malam, Kapolsek Tirtoyudo, AKP Suyoto menjelaskam jika tersangka mengaku mencuri di lahan milik Misdianto (45) warga RT18/RW 04, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Aksi pencuriannya pada Rabu (5/9/2018) lalu. Saat itu, 5 pohon kayu suren tumbang. Kayu gelondongan curian itu sempat dibawa tersangka dengan dinaikkan sepeda motor protolan.
Kata Suyoto, usai mengambil keterangan saksi-saksi dan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati warga yang diduga menjadi pelaku. Bareng dicek ke rumahnya, petugas menemukan barang bukti.
Barang bukti disita berupa gergaji seleksi, kapak, 3 batang kayu panjang 1 m diameter 60 cm dan 1 unit sepeda motor protolan sebagai sarana.
“Kami laksanakan penindakan bersamaan Operasi Sikat Semeru 2018. Akibat perbuatan tersangka, korban rugi Rp 6 jutaan, ” sebut Suyoto kepada Memontum.com.
Masih menurut Suyoto yang juga pernah menjabat Kapolsek Wagir, tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara membuatnya masuk bui Polsek. (sos)