Kabupaten Malang

Curi Kayu Suren Warga, Diringkus Polisi Tirtoyudo

Diterbitkan

-

BUI : Tersangka dan barang bukti. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Anggota Reskrim Polsek Tirtoyudo, berhasil meringkus pelaku penebang kayu curian milik warga selang 3 hari setelah aksi kejadian dilaporkan korbannya.

Menginap di terungku alias jeruji besi Polsek Tirtoyudo, tersangka Ngatimen (45) warga Dusun Gampingan RT17/RW04,  Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

BUI : Tersangka dan barang bukti. (foto Humas Polres Malang)

BUI : Barang bukti. (foto Humas Polres Malang)

Sabtu (8/9/2018) malam, Kapolsek Tirtoyudo, AKP Suyoto menjelaskam jika tersangka mengaku mencuri di lahan milik Misdianto (45) warga RT18/RW 04, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Aksi pencuriannya pada Rabu (5/9/2018) lalu. Saat itu, 5 pohon kayu suren tumbang. Kayu gelondongan curian itu sempat dibawa tersangka dengan dinaikkan sepeda motor protolan.

Advertisement

Kata Suyoto, usai mengambil keterangan saksi-saksi dan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati warga yang diduga menjadi pelaku. Bareng dicek ke rumahnya, petugas menemukan barang bukti.

Barang bukti disita berupa gergaji seleksi, kapak, 3 batang kayu panjang 1 m diameter 60 cm dan 1 unit sepeda motor protolan sebagai sarana.

“Kami laksanakan penindakan bersamaan Operasi Sikat Semeru 2018. Akibat perbuatan tersangka, korban rugi Rp 6 jutaan, ” sebut Suyoto kepada Memontum.com.

Masih menurut Suyoto yang juga pernah menjabat Kapolsek Wagir, tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara membuatnya masuk bui Polsek.  (sos)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas