Kabupaten Malang
Dalam Pengelolaan DD & Sukseskan Pemilu 2019, Kades Diminta Amalkan Sila ke-5
Memontum Malang – Kepala Desa (Kades) diharapkan dapat menerapkan sila ke-5 dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam penerapan Dana Desa (DD) dan ikut mensukseskan jalannya pemilu 2019 mendatang.
Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pendopo Peringgitan, Malang, Senin (11/3/2019) kemarin.
Menurutnya, tahun ini merupakan tahun politik, untuk itu,dalam penerapan DD yang berazaskan keadilan sosial itu harus diberikan atensi. Selain itu, Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk mengawal jalannya pemilu 2019.
“Oleh karena itu sosialiasasi ini sekaligus mengingatkan para kepala desa agar tidak terjebak konfrontasi agar tetap menjaga persatuan. Jadi garda terdepan adalah kepala desa,” ungkapnya.
Dijelaskan, MPR juga mendapat amanat dari UU MD3 untuk melaksanakan tugas-tugas sosialiasi tentang nilai-nilai luhur kebangsaan. Meliputi sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sosialisasi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang final, dan sosialisasi tentang Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dan sistem sosial bangsa Indonesia.
“Tak benar apabila ada pihak lain yang mengatakan pemerintah sekarang ingin merubah ideologi Pancasila. Sistem khilafah dan komunisme tidak sejalan dengan ideologi Pancasila,” jelasnya.
Sebab, lanjut Basarah, Pancasila merupakan ideologi yang telah menyatukan bangsa Indonesia di tengah keberagaman, baik suku, agama dan sebagainya.
“Dulu, Soekarno dituduh pendukung PKI dan komunis dan dilengserkan dan mengkhianati negara, namun semua telah jelas sekarang, tuduhan tersebut keliru,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Qohar mengatakan, jika pihaknya juga berperan aktif dalam melakukan tindakan preventif, guna menghindari penyelewengan Dana Desa tersebut.
“Peran kejaksaan untuk mengawal supaya dana desa itu tepat sasaran. Karena Dana Desa ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat dalam hal pembangunan,” ulasnya.
Kepada seluruh kepala desa seluruh Kabupaten Malang yang turut hadir, Qohar juga mengingatkan soal prinsip pengelolaan keuangan desa yang wajib diterapkan.
“Jadi, prinsip pengelolaan keungan desa itu harus transparan dalam artiam boleh diketahui oleh masyarakat. Kedua, harus akuntabel. Artinya uang ini harus bisa dipertanggungjawabkan kegunaannya, sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan. Baik kebenaran secara formil dan materiil. Ketiga harus partisipatif, yakni melibatkan masyarakat,” pungkasnya. (sur/oso)