Bondowoso
Dalami Aduan Pimpinan DPRD Bondowoso, Polres Bondowoso Periksa Delapan Saksi
Diterbitkan
4 bulan yang lalu||

Memontum Bondowoso – Pengaduan pimpinan DPRD Bondowoso terkait pernyataan Politisi PPP, Samsul Hadi Merdeka ke Polres Bondowoso, diam-diam terus didalami penyidik. Bahkan, diperoleh informasi sudah ada delapan orang, yang sempat dipanggil untuk diminta keterangan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, mengatakan memang sudah ada sekitar delapan saksi yang diperiksa. “Kalau polisi berkeinginan, sebelum lebaran sudah terbit LP (Laporan Polisi). Tetapi, kan tidak semudah itu. Harus ada keterangan ahli dan gelar perkara,” kata Kapolres Bondowoso, Selasa (19/04/2022) tadi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menjelaskan, bahwa saat LP sudah diterbitkan, sementara dalam perjalanannya kasus ini tidak layak diselidiki (lidik), maka untuk menghentikan prosesnya panjang. Karenanya, butuh ke hati-hatian. “Terkait dengan saksi ahli, kita masih menunggu rampungnya keterangan saksi,” ujarnya.
Baca juga :
- KPK OTT Bupati Pemalang dan Amankan Sejumlah Kepala Dinas
- Proyeksikan Pendapatan Daerah Rp 3,82 Triliun, KUA-PPAS Lamongan Disepakati
- Cegah Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, Polres Jombang Bentuk Satgas PPA
- RSUD Besuki Gelar Gebrak Bersinar Jilid III untuk Warga Situbondo
- Sidang Gugatan PT Fadil ke Polinema, Kuasa Hukum sebut 40 Persen Pembayaran Termin Diberikan saat Gugatan Diajukan
Ditambahkannya, keterangan saksi ahli ini sangat diperlukan, untuk mengetahui kalimat yang dilontarkan oleh terlapor, apakah masuk ranah pidana atau tidak. Sehingga, penyidik tidak salah dalam memaknai kalimat yang dilontarkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pimpinan DPRD Bondowoso melalui Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengadukan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK 3) DPC PPP Bondowoso, Samsul, ke Polres Bondowoso, Kamis (17/03/2022) lalu. Aduannya, yakni mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga negara. (zen/sit)