Kabupaten Malang
Dana Restribusi Portal Karangkates Dipertanyakan
Memontum Malang — Sebagai jalur alternatif Kabupaten Malang-Blitar, banyak penguna kendaraan bermotor yang akhirnya lewat Bendungan Lahor milik Perum Jasa Tirta 1 Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Namun,untuk lewat jalur alternatif tersebut para penguna jalan dikenakan biaya, ironisnya Pemkab Malang, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Purnadi Selasa (13/2/2018).
Menurutnya,selama ini Pemkab Malang belum pernah menerima bagi hasil dari penarikan bea yang dikenakan kepada kendaraan bermotor yang melintasi di Bendungan Lahor Karangkates. “Setahu saya selama ini Pemkab Malang belum pernah menerima bagi hasil penarikan retsribusi yang dilakukan Perum Jasa Tirta 1 tersebut. Kalau dari pajak atau jumlah pengunjung yang masuk ke area wisata tersebut, kita memang menerima. Kalau untuk restribusi kendaraan yang lewat, kami belum menerima, namun untuk pastinya kami akan memeriksa lagi,” terang mantan Kadispenduk Capil Kabupaten Malang ini.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang, Sutrisno Murdi, menjelaskan secara wilayah dan kepemilikan, daerah yang dikenai portal masuk tersebut memang milik Perum Jasa Tirta.
“Kebetulan kami dari Komisi III baru saja melakukan sidak ke Perum Jasa Tirta 1 Karangkates, terkait dengan masalah tersebut itu memang kewenangan Jasa Tirta untuk mengelola wilayahnya,” jelasnya.
Namun jika dilihat dari pembagian hasil pembagian, Sutrisno mengakui, dari data yang dipunyai, Pemkab Malang baru mendapat bagi hasil dari Perum Jasa Tirta 1 sejak tahun 2015.
“Sebelum tahun 2015 tidak ada bagi hasil, sejak 2015 baru ada bagi hasil ke Pemkab Malang, mungkin karena ada aturan hukum yangb berubah,” terang Sutrisno.
Namun pihaknya mengakui jika bagi hasil yang diterima oleh Pemkab Malang adalah bersifat global.
“Jadi merupakan angka total semuanya, disini terkait dengan restribusi kendaraan bermotor yang dilakukan Perum Jasa Tirta, di ikutkan atau tidak, kami sendiri tidak mengerti,” ungkapnya.
Disamping tidak jelasnya kemana aliran dana retribusi yang ditarik Perum Jasa Tirta 1, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab Malang ini juga menyoroti kenaikan dari bea yang dikenakan.
“Dulu kan satu kali lewat hanya Rp 1000,- kemudian naik menjadi dua ribu dan sekarang tiga ribu, kenaikan ini kami nilai secara sepihak, karena dilakukan sendiri oleh Jasa Tirta tanpa berkoordinasi dengan Pemkab Malang yang mempunyai wilayah,” beber Sutrisno.
Besarnya tarif retribusi di portal Bendungan Lahor Karangkates memang terbagi dua jenis, untuk kendaraan bermotor dikenakan bea Rp 1.000,- sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3.000,- untuk satu kali lewat.Tarif yang Rp 3.000,- untuk sekali lewat oleh sebagianb penguna jalan yang bernama Toski Derma Leksana (40)
warga Kedung Kandang , Kota Malang mengaku keberatan untuk retribusi yang dibayarnya.
“Jumlah itu terlalu besar meski untuk kendaraan roda empat, ditempat lain saja tidak segitu,”ujarnya sambil menujukan karcis retribusi bendungan Lahor. Dalam karcis tersebut tertera tulisan Karcis Masuk Kawasan Wisata ‘ Bendungan Lahor’ dan sudah di porporasi, artinya dari sejumlah uang karcis tersebut sebagian harus masuk ke kas Pemkab Malang.
Selain itu dalam karcis berwarna putih berlogo Perum Jasa Tirta 1 juga disebutkan dasar hukum penarikan retribusi yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2010 dan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009. Dari pantuan dilapangan, diperkirakan untuk setiap harinya tidak kurang dari 500 kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat melintasi portal retribusi Bendungan Lahor Karangkates.(Sur)