Mojokerto
Danramil 0815/17 dan Forpimka Trawas Pantau Seleksi Perangkat Desa
Memontum Mojokerto – Dalam rangka pembinaan wilayah, Danramil 0815/17 Trawas Kodim 0815 Mojokerto Kapten Inf Suparno bersama Forpimka Trawas memantau langsung pelaksanaan ujian calon perangkat desa, yang berlangsung di Balai Desa Sugeng Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018).
Pelaksanaan ujian tulis dalam rangka pengisian perangkat desa untuk jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha, yang diselenggarakan Pemerintahan Desa Sugeng diikuti empat orang calon/peserta dari warga setempat.
Untuk formasi jabatan Sekretaris Desa diikuti dua orang peserta, yaitu Ali Mashudi (24), dan Faridzatul Mahdubah (24). Demikian pula formasi Jabatan Kaur Umum Dan Tata Usaha, juga diikuti dua orang calon/peserta yakni Slamet Rahmad Budiono (31), dan Fathikul Mustofa (29).
Kepala Desa Sugeng Mismandono, dalam kata pengantarnya diantaranya menyampaikan, semua calon perangkat desa yang memasuki tahapan ujian tulis seleksi perangkat desa sudah memenuhi persyaratan, untuk itu para peserta harus cermat dan teliti dalam mengerjakan materi yang diujikan.
“Siapapun yang menjadi perangkat Desa, baik Sekretaris Desa maupun Kaur Umum diharapkan mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sugeng,” pintanya.
Sementara Camat Trawas Agus Subyakto meminta agar peserta legowo, siapapun yang meraih nilai tertinggi harus diterima dan tetap menjaga hubungan baik diantara para peserta ujian calon perangkat desa.
Usai menerima penjelasan tentang tata tertib ujian tulis dari Panitia Pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa, ke empat peserta seleksi perangkat desa tersebut langsung mengikuti ujian tulis yang meliputi materi Pengetahuan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum dan Pemerintahan/Peraturan Perundang-undangan.
Pantauan di lapangan, sesuai koreksi panitia atas hasil ujian test tulis perangkat Desa, untuk formasi jabatan Sekretaris Desa nilai tertinggi diraih Faridzatul Mahdubah. Sementara untuk Kaur Umum dan Tata Usaha, nilai tertinggi diraih Slamet Rahmad Budiono.
Usai kegiatan, Danramil 0815/17 Trawas Kapten Inf Suparno mengungkapkan, kehadirannya beserta Forpimka untuk memantau secara langsung rangkaian kegiatan pengisian dan pengangkatan perangkat desa yang saat ini memasuki tahapan ujian tertulis.
“Kehadiran kami untuk memastikan kegiatan seleksi ini berlangsung aman, lancar dan kondusif,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan antara lain Kapolsek Trawas AKP Pujiono, SH., Ketua Panitia Pengisian dan Perangkat Desa Lilik Pujiati beserta anggota, Ketua BPD Desa Sugeng, Mulyono beserta anggota, Ketua LPM Desa Sugeng, Paji beserta anggota, perangkat Desa dan undangan sedikitnya 35 orang.
Masih di wilayah Trawas, kegiatan pelantikan perangkat desa juga berlangsung di Desa Trawas dan Desa Ketapanrame, yang dilakukan di Balai Desa masing-masing.
Menurut Bati Tuud Koramil 0815/17 Trawas Pelda Sholehudin, yang menghadiri langsung kegiatan tersebut, prosesi pelantikan Perangkat Desa Trawas yakni Pitono (29) sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dan Achmad Abdul Ghofur (25) sebagai Kepala Urusan Perencanaan, dilakukan langsung Kades Trawas Suhadi, Jum’at (21/12/2018) pagi.
Hadir dalam kegiatan sekitar 55 orang, antara lain Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mojokerto Drs. Juanidi, MM., Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Mojokerto Suhartono, Forpimka Trawas, Sekcam Trawas Slamet Supriyadi beserta Kasi Pemerintahan Kepala KUA Kecamatan Trawas H. Muhaimin S.Ag, Ketua BPD, Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan.
Sementara, pada Jum’at (21/12/2018) sore, kegiatan pelantikan perangkat desa juga berlangsung di Balai Desa Ketapanrame. Adapun perangkat desa yang dilantik yaitu Rohmad Safi’i ((31) sebagai Sekretaris Desa dan Gita Seftiani (22) sebagai Kaur Perencanaan.
Kegiatan pelantikan dilakukan langsung Kepala Desa Ketapanrame, Zainul Arifin, SE., dengan disaksikan Pejabat Dinas PMD Kabupaten Mojokerto, Forpimka Trawas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Ketua LPM, tokoh masyarakat, perangkat Desa dan undangan sejumlah 100 orang.(den/gan/yan)