Trenggalek

Demi Nafkahi Keluarga, Bapak Rela Dibui

Diterbitkan

-

Demi Nafkahi Keluarga, Bapak Rela Dibui

Memontum Trenggalek – Maksud hati ingin membayar biaya uang gedung anaknya, seorang bapak rumah tangga asal Kota Kediri harus berurusan dengan polisi di Trenggalek. Bambang Widiantoro (47) warga Kelurahan Darmo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ditangkap aparat penegak hukum usai diketahui mencuri seekor burung jenis murai Medan milik korban Madinu warga Desa Munjungan Rt 19 Rw 04 Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, berawal saat pelaku hendak berkunjung ke rumah temannya di Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Namun di tengah perjalanan, pelaku melihat seekor burung Murai Medan yang ada di teras rumah korban.

“Melihat ada seekor burung yang menurutnya menikmati nilai jual tinggi, pelaku langsung mendatangi rumah korban dan mengambil seekor burung yang masih ada di dalam sangkar, ” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setyono, Rabu (15/8/2018).

Dijelaskan Agung, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh istri korban yang melihat ada seorang laki – laki tak dikenal masuk ke pekarangan rumah. Melihat kecurigaan tersebut, istri korban memberitahu suaminya bahwa burung murai Medan yang ada di dalam sangkar hilang. Tak berselang lama, korban berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Advertisement

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lain seperti 1 buah sangkar burung yang terbuat dari bambu, 1 potong kain penutup sangkar dan 1 helai bulu burung.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta rupiah. Menurut pengakuan pelaku, rencananya uang hasil penjualan burung tersebut akan digunakan untuk membayar uang gedung sekolah anaknya.

Sampai berita ini di turunkan, polisi masih akan memeriksa pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, ” imbuhnya. Pelaku juga akan dikenakan pasal 362 KUHPpidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas