Trenggalek
Bojo Galak, Yo Wes Ben Dibui Wae
Memontum Trenggalek – Seorang pelaku kekerasan rumah tangga berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri ke pihak kepolisian Resort Trenggalek. Pelaku yakni Nova Eko Wibissono (28) warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Kertosono Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini, ditangkap lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap korban DSW yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setyono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
“Kami berhasil menangkap seorang pelaku KDRT dari Desa Kertosono Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Penangkapan ini berawal ketika pelaku dan korban beradu mulut, sehingga menimbulkan amarah pelaku dan seketika melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Kompol Agung saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).
Saat itu anak korban dan pelaku tengah menangis. Melihat anaknya menangis, korban berusaha ingin menenangkannya. Namun pada saat yang bersamaan sang anak digendong oleh pelaku. Karena sang anak tak kunjung berhenti menangis, korban dan pelaku terlibat cek cok, hingga pelaku marah dan menendang punggung korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menampar dan memukul bagian wajah korban hingga tulang hidung retak serta mengeluarkan darah.
Mendapatkan perlakuan dari suaminya itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.