Kediri
Demi Rp 2 Juta, Petani Lereng Kelud Tewas Ditusuk Belati

“Setelah terkena luka tusuk, korban saat itu masih bisa bertahan, akan tetapi terus mengeluarkan darah.
Atas kejadian itu tersangka sempat memberitahukan kondisi Setyono kepada Kunkumorasih istrinya Setyono, dan langsung mengantar Setyono ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Saat ditengah perjalanan, Setyono meninggal dunia karena luka yang cukup serius.
Atas kematian Setyono, polisi mengamankan tersangka Bowo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka Bowo warga Dusun Sumberejo RT 04 RW 05, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara. (aji/mid/yan)
















