Blitar
Demo PMII Tolak UU MD3, Saling Dorong dengan Polisi
Memontum Blitar — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (05/03/2018). Mereka menolak Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang telah disahkan. Penolakan terhadap UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang direvisi dan ditetapkan MPR RI, terus bergulir di berbagai daerah.
Pantauan di lapangan, puluhan mahasiswa tersebut terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian, pasalnya pihak kepolisian menghendaki hanya 10 orang perwakilan yang diperbolehkan masuk untuk menemui anggota dewan. Sementara massa PMII menghendaki semuanya bisa masuk tanpa ada perwakilan. Sehingga aksi saling dorong tidak bisa terhindarkan lagi.
Korlap aksi Saiffudin mengatakan, beberapa mahasiswa sempat ditarik paksa oleh petugas untuk menjauh agar kericuhan tak semakin menjadi. Kericuhan baru berhenti setelah korlap aksi menenangkan massa. Setelah massa kondusif petugas baru mempersilakan mahasiswa masuk ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat. Dengan beberapa persyaratan. Diantaranya petugas membatasi jumlah massa yang akan menyampaikan pendapat.
“Kami secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. Pengesahan UU MD3 hanya akan membuat DPR kebal hukum”, kata Saiffudin, Senin (5/3/2018).
Setelah diterima anggota dewan massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Selain tegas menolak pengesahan UU MD3, massa juga meminta agar DPRD Kabupaten Blitar mendukung aksi mereka. Serta mendesak presiden RI untuk segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Parppu) pengganti UU MD3.
“Kami meminta DPRD mendukung langkah kami. Kami juga mendesak kepada preaiden agar tidak menandatangani revisi UU MD3”, jelas Saiffudin.
Sementara ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, DPRD Kabupaten Blitar tidak dalam kapasitas menolak atau menerima revisi UU MD3 tersebut. Namun, sebagai wakil rakyat pihaknya hanya bisa menampung aspirasi massa.
“Kami menampung aspirasi mahasiswa, untuk selanjutnya akan kami sampaikan pada pihak berwenang”, kata Suwito Saren Satoto. (jar/yan)