Jember

Dendam Kesumat, Nekat Embat Motor saat Korban Sholat

Diterbitkan

-

Fathor Rohman, (24) saat diamankan ke Mapolsek Mumbulsari.

Memontum Jember—Fathor Rohman alias Pak Fadli (24) warga Dusun Krajan, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari ahirnya tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap tangan mencuri motor oleh anggota Polsek Mumbulsari.

Tersangka mengaku mencuri karena balas dendam terhadap korban,

“Penangkapan pelaku awalnya berdasarkan laporan Dahlan warga Dusun Mandigu, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Sabtu (6/1/2018) kemarin.

Korban mengaku bahwa sepeda motor miliknya hilang saat ditingal sholat Jumat di Masjid rumah sekitar. Berdasarkan laporan tersebut , kami menemukan sepeda motor berada dirumah pelaku. Dan pelaku mengakui mencuri sepeda motornya, karena dendam,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo saat menuturkan  dikantornya, Senin (8/1/2018).

Advertisement

Heri menjelaskan, kendaraan yang di curi pelaku di halaman masjid Baitus Salam Dusun Krajan, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, adalah jenis kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam tahun 2013.

“Modus pelaku dengan cara masuk kedalam masjdi, dengan pura-pura ikut sholat jum’at berjamaah. Sambil membawa kunci kontak sepeda motor palsu yang mirip, dan bertuliskan honda. Kemudian pelaku ikut sholat jum’at, dengan pakaian bersarung dan menggunakan Kopyah,” jelas Heri.

Heri juga menerangkan, kemudian pada saat korban sedang melakukan sholat berjamaah. Kontak sepeda motor milik korban, ditaruh di sampingnya. Kemudian pelaku mengambil kontak milik korban, dan mengganti kunci kontak. Tetapi tetap di gandengkan kembali, dengan gantungan kunci milik korban. “Selanjutnya pelaku langsung keluàr, dan turun dari masjid. Langsung saja pelaku mengambil sepeda motor itu dan di bawanya kabur,” terang Heri.

Heri menambahkan , setelah sholat korban mengambil kunci kontak tersebut dan hendak pulang. Saat hendak mengambil sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada atau hilang. “Kemudian korban langsung bertanya dan mencari bersama warga sekitar, namun belum di ketemukan,” tuturnya.

Advertisement

Setelah kejadian itu, Heri mengungkapkan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mumbulsari. “Setelah dilakukan penyidikan, bahwa sepeda motor korban berada dirumah pelaku. Kemudian anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku, dan juga mengamankan  barang bukti sepeda motor ke Mapolsek Mumbulsari,” ungkapnya.

Untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e Sub Pasal 362 KUHP. Dengan hukuman penjara 5 tahun, ucap Perwira tersebut.(Lum/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas