Kota Malang

Dewan Soroti Penegakan dan Sosialisasi Perda Sampah, Minimalisir Banjir Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang—-Komisi A DPRD Kota Malang menyoroti Penegakan Peraturan daerah (Perda) Kota Malang tentang Sampah. Pasalnya, perilaku masyarakat membuang sampah sembarangan tidak mendapatkan tindakan tegas sebagai efek jera maupun tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2010 tentang larangan membuang sampah sembarangan, yang saat ini sedang direvisi dalam Ranperda 2019.

Selain itu, dampak perilaku membuang sampah sembarangan dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir dadakan yang menggenangi jalanan saat hujan turun. Bahkan Satgas DPUPR dan Disperkim beberapa kali menemukan beragam sampah yang masuk ke gorong-gorong maupun saluran air lainnya, yang dituding sebagai penyumbat dan penyumbang macetnya aliran air.

Papan sosialisasi larangan buang sampah yang tak terawat tertutup tumbuhan liar. (rhd)

Dewan meminta agar Pemkot Malang lebih serius dalam penegakan setiap sanksi yang tertera di dalam Perda, bukan lagi pasal karet yang lemah dalam penindakan. “Perda yang dibuat agar disosialisasikan dan ditegakkan. Salah satunya berkaitan dengan Perda Sampah. Jika sanksi dalam Perda tersebut ditegakkan, kami yakin mampu mengurangi problem banjir yang selama ini sering terjadi,” kata Purwono Tjokro Darsono, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, di sela Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan PBB Kota Malang, Rabu (12/6/2019) siang.

Menanggapi ini, Walikota Malang Sutiaji menjelaskan, seluruh Perda yang dibuat sudah mengatur sanksi. Namun Sutiaji mengakui kelemahan penegakan Perda ini lantaran Pemkot Malang masih kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memang memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan. “Kita memang lemah dalam penegakan hukum, karena PPNS kita masih terbatas, sampai sekarang baru 11 orang saja,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, sebuah Perda yang rawan dilanggar membutuhkan setidaknya 2-3 PPNS. Sehingga, langkah yang diambil adalah segera melakukan inventarisasi untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan PPNS untuk menegakkan setiap sanksi yang telah ditetapkan di dalam Perda. “Setelah diinventarisir, baru kita bisa tahu berapa banyak kebutuhan kita,” papar Sutiaji.

Advertisement

Selain itu, pengawasan kawasan jembatan yang rawan pembuangan sampah juga membutuhkan fasilitas dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dalam penyediaan CCTV. Selain itu, juga sejalan program smart city, dimana penggunaan CCTV tak hanya untuk pengawasan sampah, namun juga monitoring kondisi lalu lintas, keamanan wilayah, dan lainnya. “Ada ratusan CCTV yang sempat gagal lelang, dan setelah ada PAK Insya Allah tidak gagal lelang,” tandas pria nomor satu di Kota Malang ini.

Sementara dari pantauan Memo X di lapangan, sosialisasi Perda 10/2010 seperti kurang maksimal. Itupun diduga sebagian hilang atau tidak terpasang, hingga tidak terawat karena tertutup tanaman liar. Bahkan, ditemukan papan pengumuman larangan buang sampah sembarangan yang ada di bibir sungai masih sosialisasi Perda no 9 tahun 2009.  (adn/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas