Kota Malang
Pengen Keren, Sopir dan Kuli Bangunan Pesta Sabu
Memontum Kota Malang—-Gara-gara ingin pesta SS (Shabu-Shabu), dua sahabat harus berurusan dengan petugas Reskoba Polres Malang Kota. Mereka adalah Jimmy Jiwa Satria alias Jimbos (18) sopir, warga Jl Bandulan Gang VIII dan Fanny Okta (18) kuli bangunan, warga Jl Bandulan Gang VI, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Keduanya ditangkap beberapa waktu lalu du Jl LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena kedapatan menyimpan SS. Adapaun BB yang diamankan dari Jimbis berupa 2 poket SS seberat 0,78 gram. Hingg Selasa (11/6/2019) siang, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota.
Informasi Memontum, menyebutkan bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau ada transaksi narkotika di kawasan Jl LA Sucipto. Petugas bergerak cepat hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Jimbos dan Fanny.
Meskipun barang bukti 2 poket SS berada di tangan Jimbos, namun SS tersebut akan dipakai untuk berdua. Kini keduanya masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Belum diketahui secara pasti kedua tersangka mendapatjan SS tersebut, juga berapa lama kedyanya mengkonsumsu SS. Hal itu dikatenakan Jimbos dan Fanny masih dalam proses pengembangan.
” Mereka kami kenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)