Blitar

Diduga Ada Pelanggaran Prosedur Perbankan dari Pihak BSI, Warga Blitar Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Merasa dicurangi dan adanya dugaan pelanggaran prosedur perbankan hingga membuat asetnya akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada 19 Oktober 2023 mendatang, membuat Tatik Sumiati (70), warga Jalan Raya Kesamben, RT 002/RW 005, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, menempuh jalur hukum.

Tatik melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama Kota Malang. Dengan tergugat, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Collection & Recovery Surabaya Raya cq PT Bank Syariah Indonesia, Kantor Cabang Gresik Kota Baru, sebagai Tergugat I, KPKNL Malang sebagai Tergugat II, PT Trimega Prima Laborat, beralamat di Jalan Medokan Sawah Baru, Surabaya, sebagai Tergugat III dan Herawati, Notaris/PPAT di Surabaya, beralamat di Jalan Krembangan Barat, Surabaya, sebagai Turut Tergugat.

Dijelaskan oleh Sumardhan, bahwa PT Trimega Prima Laborat merupakan perusahaan jasa konstruksi yang bidang jasanya mengerjakan pekerjaan dari pemerintah. “Sekitar tahun 2019, PT Trimega mendapat pekerjaan proyek di RSUD Kanjuruhan Malang. Saat itu, PT hendak meminjam uang di BSI Gersik, namun tidak memiliki jaminan. Sehingga, PT Trimega meminjam jaminan kepada klien kami. Yakni, berupa sertifikat aset berupa sebidang tanah dan bangunan Ruko serta kos-kosan SHM No. 1358 Luas 786 M2 atas nama Tatik Sumiati yang terletak di Jalan Sukarno Hatta No 5A Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” ujar Sumardhan, Rabu (18/10/2023) tadi.

Ketika itu, tambahnya, Tatik bersedia meminjamkan sertifikatnya, dikarenakan PT Trimega kenal dengan anak kliennya. Apalagi saat itu, sertifikat senilai Rp 7,5 miliar tersebut hanya dijaminkan untuk peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar. Peminjaman sendiri, juga jelas untuk pengerjaan proyek RSUD Kanjuruhan.

Advertisement

Namun, tambahnya, dalam perjalanan itu tanpa sepengetahuan Tatik, peminjaman uang dengan jaminan asetnya ditambah atau dinaikkan lagi sebesar Rp 3 miliar. Sehingga, total ada Rp 4 miliar. Uang tersebut digunakan PT Trimega untuk proyek pembangunan dari Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Gresik.

“Uang tersebut dikeluarkan BSI ke PT Trimega, sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) turun. Jadi, saat pinjaman dinaikkan menjadi Rp 4 miliar, klien saya sebagai pemilik jaminan tidak mengetahui saat pencairan uang tersebut,” ujar Sumardhan.

Baca juga :

Dari situ, tambahnya, dalam perjalanannya PT Trimega tidak melakukan pembayaran ke BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru. “Bu Tatik merasa kaget saat ada pemberitahuan kalau asetnya akan dilaksanakan eksekusi lelang pada tanggal 19 Oktober 2023 oleh KPKNL Malang. Namun sebelum eksekusi lelang dilaksanakan, klien kami sebagai pemilik jaminan tidak mendapat peringatan dari Bank BSI,” jelas Sumardhan.

Karena tidak ada pemberitahuan, Sumardhan dan kliennya menduga bahwa yang dilakukan ini ada kecurangan perbankan. “Bahwa klien kami menduga adanya pelanggaran prosedur Perbankan yang dilakukan oleh PT BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru. Yaitu, karena telah mencairkan uang kepada PT Trimega, sebelum adanya SPK. Selain itu, semestinya pada saat pembayaran dari Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, pihak BSI melakukan pengawalan ketat atas uang pembayaran kerja sama tersebut. Sehingga, uang pembayaran dari dua dinas itu bisa masuk ke rekening PT BSI Kantor Cabang Gresik Kota Baru,” urainya.

Advertisement

Pihaknya menganggap, BSI telah merugikan kliennya atas kelalaian tersebut. “BSI harusnya memperhatikan Pasal 55 ayat 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah paska perubahan putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU/X/2012 19 Oktober 2012. Yakni, berbunyi harus ada musyawarah, mediasi perbankan dan melalui badan arbitrase syariah nasional. Harusnya BSI memperhatikan point-point tersebut sebelum mengajukan eksekusi lelang. Namun nyatanya, pihak BSI tidak pernah menghubungi klien kami untuk melaksanakan point-point tersebut,” ujar Sumardhan.

Oleh karena itu, dalam gugatan tersebut Sumardhan meminta menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan lelang atas obyek milik kliennya, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. “Juga supaya KPKNL tidak melelang objek milik klien kami,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengadu ke Polda Jatim, terkait permasalahan ini. “Saya merasa ada dugaan pelanggaran perbankan dan penggelapan. Karenanya, mengadukan PT BSI Cabang Gresik Kota Baru dan PT Trimega,” tambahnya.

Sementara itu, Pejabat Lelang KPKNL, Doni Ardianyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lelang tersebut sudah sesuai ketentuan. “Kami akan proses sesuai ketentuan. Tentunya lelang tersebut sudah sesuai ketentuan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Advertisement

Sementara itu pihak BSI melalui Rusmanto atau pihak penagih yang diinformasikan berhubungan dengan Tatik, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, justru meminta agar datang ke kantor dengan mengajak debitur. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas