Hukum & Kriminal
Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur dengan Modus Ruqyah, Tabib Kedungkandang Kota Malang Dibekuk

Memontum Kota Malang – Seorang laki-laki berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibekuk petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Pria yang bekerja sebagai tabib ini, dibekuk karena diduga telah mencabuli gadis bawah umur sebut saja Bunga (17), asal Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa kejadian pencabulan ini dilakukan pelaku pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00. Saat itu, korban datang ke praktik pelaku bersama seorang temannya.
Korban datang untuk konsultasi karena sering merasa cemas.
“Korban merasa sering cemas hingga meminta pengobatan pelaku. Saat itulah dilakukan ruqyah. Sedangkan teman korban sendiri diminta untuk menunggu di luar,” ujar AKP Bayu, Rabu (28/12/2022) siang.
Saat melalukan ruqyah, tangan pelaku mulai bergerak mengerayangi korban. Yakni dengan alasan melakukan pengobatan. Pelaku semakin berani hingga tanggannya menyentuh kemaluan korban.
Baca juga:
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa apa yang telah dilakukannya tersebut sebagai metode pengobatan. Pelaku terus melakukan pencabulan baik menggunakan tangan maupun alat bantu. Saat itu korban sudah merasa kesakitan, namun pelaku terus melakukan pencabulan.
Baru setelah proses terapi tersebut, korban pun bercerita kepada temannya karena merasakan nyeri pada kemaluannya. Kejadian ini pun sampai terdengar oleh keluarga korban hingga memilih untuk melaporkannya ke Unit PPA Polresta Malang Kota, pada Senin (26/12/2022). Korban pun kemudian dibawa ke RSSA Malang, untuk dilakukan visum.
“Pada Selasa (27/12/2022) pukul 17.00, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kini, tambahnya, alat bantu yang digunakan untuk sarana mencabuli korban juga sudah diamankan pihak kepolisian. Terkait kejadian ini, petugas juga masih terus melakukan pendalaman dikarenakan ada dugaan korbannya tidak hanya satu.
“Kami masih melakulan pendalaman. Untuk sementara yang melapor hanya satu orang. Kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan pelaku, silahkan segera melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar AKP Bayu. (gie)
















