Hukum & Kriminal
Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur dengan Modus Ruqyah, Tabib Kedungkandang Kota Malang Dibekuk

Memontum Kota Malang – Seorang laki-laki berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dibekuk petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Pria yang bekerja sebagai tabib ini, dibekuk karena diduga telah mencabuli gadis bawah umur sebut saja Bunga (17), asal Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa kejadian pencabulan ini dilakukan pelaku pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00. Saat itu, korban datang ke praktik pelaku bersama seorang temannya.
Korban datang untuk konsultasi karena sering merasa cemas.
“Korban merasa sering cemas hingga meminta pengobatan pelaku. Saat itulah dilakukan ruqyah. Sedangkan teman korban sendiri diminta untuk menunggu di luar,” ujar AKP Bayu, Rabu (28/12/2022) siang.
Saat melalukan ruqyah, tangan pelaku mulai bergerak mengerayangi korban. Yakni dengan alasan melakukan pengobatan. Pelaku semakin berani hingga tanggannya menyentuh kemaluan korban.
Baca juga:
- Dandim 0820 dan Kejari Probolinggo Jadi Tamu Kehormatan Yadnya Kasada Tahun 2023
- Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Hari Raya Waisak
- Pelaku Penusukan hingga Mati Warga Pandanwangi di Jembatan Araya Dibekuk
- Tiga Kawanan Pelaku Maling Sapi Probolinggo Kocar Kacir Ditembak Petugas
- APKLI Kota Batu Beri Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Ratusan Pedagang
Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa apa yang telah dilakukannya tersebut sebagai metode pengobatan. Pelaku terus melakukan pencabulan baik menggunakan tangan maupun alat bantu. Saat itu korban sudah merasa kesakitan, namun pelaku terus melakukan pencabulan.
Baru setelah proses terapi tersebut, korban pun bercerita kepada temannya karena merasakan nyeri pada kemaluannya. Kejadian ini pun sampai terdengar oleh keluarga korban hingga memilih untuk melaporkannya ke Unit PPA Polresta Malang Kota, pada Senin (26/12/2022). Korban pun kemudian dibawa ke RSSA Malang, untuk dilakukan visum.
“Pada Selasa (27/12/2022) pukul 17.00, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Kini, tambahnya, alat bantu yang digunakan untuk sarana mencabuli korban juga sudah diamankan pihak kepolisian. Terkait kejadian ini, petugas juga masih terus melakukan pendalaman dikarenakan ada dugaan korbannya tidak hanya satu.
“Kami masih melakulan pendalaman. Untuk sementara yang melapor hanya satu orang. Kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan pelaku, silahkan segera melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar AKP Bayu. (gie)

-
Hukum & Kriminal1 minggu
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu2 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal7 hari
Diduga Depresi Akibat PHK Jadi Satpam, Pria 56 Tahun di Probolinggo Gantung Diri
-
Kediri4 hari
Ground Breaking Pembangunan Stadion Kediri, Mas Dhito Minta Pengerjaan Tepat Waktu dan Mutu
-
Hukum & Kriminal1 minggu
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Jombang7 hari
Atasi Kerusakan Jalan di Jombang, Bupati Hj Mundjidah Launching Aplikasi IDJO
-
Lumajang3 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati