Hukum & Kriminal

Diduga Edarkan Pil Koplo, Dua Remaja Asal Probolinggo Dibekuk Polsek Gending

Diterbitkan

-

Diduga Edarkan Pil Koplo, Dua Remaja Asal Probolinggo Dibekuk Polsek Gending

Memontum Probolinggo – Jajaran unit Reskrim Polsek Gending, berhasil menangkap dua pelaku yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaha) atau pil koplo. Dua terduga itu, masing-masing berinisial AAH (27) warga Kecamatan Gending dan MIA (27) warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya berhasil ditangkap pihak kepolisian, setelah warga Kecamatan Gending, melaporkan adanya transaksi jual beli Okerbaya ke Program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838. Kini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka untuk menangkap pelaku lainnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Es Sugeng Santoso, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan patroli ke wilayah Kecamatan Gending. Sesampainya di lokasi, petugas yang sudah berbekal ciri-ciri terduga, akhirnya mencurigai seorang remaja yang sedang duduk di atas sepeda motornya.

“Pelaku saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya di depan warung makan Rocket Chicken Gending,” terangnya, Selasa (09/05/2023) tadi.

Advertisement

Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah tersangka. Saat diperiksa, ternyata betul, petugas mendapati barang bukti berupa satu klip pil koplo berisi 100 butir.

“Setelah kami geledah, ternyata didapatkan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Polsek,” ujarnya.

Baca juga:

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku masih menyimpan pil koplo di toko baju, tempatnya bekerja yang berada di Desa Gending, Kecamatan Gending. Saat penggeledahan di dalam toko tersebut, petugas menemukan 4 plastik klip dengan total 200 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, 13 plastik klip dengan total 1.300 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan 1 plastik berjumlah 180 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan yang disembunyikan di dalam speaker aktif warna hitam kondisi rusak milik tersangka MIA.

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” terang Ipda Sugeng.

Advertisement

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (nun/pex/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas