Lamongan
Diduga Memeras, Dua Oknum LSM dan Dua Oknum Wartawan Diringkus
Memontum Lamongan – Diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus kelompok ternak, dua pria oknum anggota LSM P dan dua oknum wartawan terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Empat pria yang kini ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial KA, AS, IDW dan DW.
“Mereka kemudian kita giring ke Satreskrim untuk menjalani proses hukum,” kata Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama yang didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat pres release di Mapolres Lamongan, Senin (24/9/2018).
Menurut Imara, dugaan penipuan dan pemerasan tersebut berawal saat korban didatangi K, AS, IDW dan DW yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan untuk meminta uang berkaitkan dengan surat dikirimkan pada korban.
“Intinya dalam surat yang pernah dikirimkan tersebut terkait indikasi korupsi. Dan kedatangan K, AS, IDW dan DW ke korban tersebut untuk meminta uang Rp 5 juta agar surat yang pernah dikirimkan itu tidak dikirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan langka hukum,” ungkapnya.
Karena merasa takut, sambung Imara korban kemudian akhirnya memberikan uang sebesar Rp 3,5 juta kepada salah satu diantara mereka.
“Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan korban ke kantor polisi. Dan ditindaklanjuti oleh sejumlah petugas reskim dengan mengamankan didatangi K, AS, IDW dan DW tersebut,” ujarnya.
Selain berhasil meringkus tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai RP 3,5 juta, selembar surat pengaduan, empat ID Card yakni dua lembar ID card anggota LSM dan dua lembar kartu pers.
Mereka kemudian digiring ke Polres. Masing-masing tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau 369 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan aatu pemerasan dengan tulisan. “Dengan Ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara,” tuturnya.
Ia pun menghimbau agar masyarakat berhati-hati dengan oknum LSM atau wartawan yang mengancam dan ujung-ujungnya meminta imbalan uang agar kondisi serupa dapat dihindari.
“Kami juga berharap, warga yang merasa mencari korban K, AS, IDW dan DW segera melapor ke polisi agar dilakukan langkah hukum,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)