Kota Malang
Digitalisasi Keuangan, Pj Wali Kota Beri Arahan Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Memontum Kota Malang – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2023, mengenai Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (Pemda), Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan beberapa arahan pada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Selasa (24/10/2023) tadi.
Dalam sambutannya, pria yang kerap disapa Wahyu, menyampaikan jika arahan yang diberikan, pertama tetap melakukan koordinasi secara intensif dengan bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Di mana untuk di Kota Malang sendiri, bekerjasama dengan Bank Jatim dan Bank BNI.
“Karena ke depan proses digitalisasi keuangan sudah harus segera dilakukan, agar bentuk kemudahan baik dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan digitalisasi keuangan juga bisa diterapkan oleh Pemerintah Daerah, melalui KKPD ini. Semuanya dalam bentuk E-Money, dengan dua bank yakni Bank Jatim dan Bank BNI,” jelas Pj Wali Kota Wahyu Hidayat.
Kemudian, ditambahkannya jika melalui sosialisasi tersebut juga untuk mendorong peningkatan pemahaman kebijakan dan implementasi KKPD. Di mana nantinya para bendaraha dari masing-masing ASN di lingkungan Pemkot Malang akan menjadi pemegang kartu tersebut.
Baca juga:
“Dengan menggunakan KKPD ini nanti kita malah bisa melihat. Jadi semua kegiatan yang berhuhungan dengan administrasi keuangan kita akan menggunakan kartu kredit, jadi betul-betul ada kemudahan,” ujarnya.
Selain itu, melalui KKPD tersebut nantinya juga menjadi momentum penguatan peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pembangunan di Kota Malang. Sehingga, nantinya juga terpantau bagaimana para ASN mendorong untuk membeli produk buatan Indonesia.
“Nanti kita arahkan pada UMKM, sehingga pembelanjaannya jelas. Karena kita kerjasama juga dengan buatan Indonesia. Jadi nanti terpantau,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan dalam mengimplementasikan KKPD ini nantinya dapat segera dilakukan oleh para ASN pada 1 Januari 2024 mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menyampaikan jika sosialisasi tersebut perlu dilakukan agar ke depan para ASN bisa memahami bagaimana penggunaan dari KKPD itu sendiri.
“Sosialisasi ini perlu kepada seluruh PA-KPA, KPA contohnya Kabag, lurah, sedangkan PA itu camat, termasuk juga penjabat penata usaha keuangan. Pejabat penata usaha keuangan itu kasubag keuangan. Pesertanya itu 232 karena semuanya itu biar paham KKPD itu bagaimana, kemudian untuk apa, dan pelaksanaanya kapan dan bagaimana,” tutur Subkhan.
Lebih lanjut, Subkhan juga menyampaikan bahwa dari sisi konsumtif itu tidak ada, karena yang digunakan adalag dari dana APBD. Sehingga, mudah di deteksi. Pihaknya berharap digitalisasi dapat berjalan dengan lancar.
“Cashflownya 60 persen dan 40 persen, dimana yang 60 itu bisa SPM tunai di bendahara yang 40 itu KKPD. Untuk limitnya nanti sesuai dengan pagu anggaran mereka yang diploting,” imbuh Subkhan. (pro/rsy/sit)